Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... Buruh - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh

Posisi yang pernah dan sedang dijabat Said Iqbal adalah ketua serikat pekerja tingkat pabrik selama hampir 18 tahun, pimpinan serikat pekerja di tingkat cabang, tingkat wilayah provinsi, Sekretaris jenderal DPP FSPMI, Central Comittee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF) yang berkedudukan di Geneva Swiss, Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC) berkantor di Singapura, General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) berkedudukan di Brussel Belgia, Presiden DPP FSPMI, Presiden KSPI, dan pengurus pusat ILO Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Labour Organization Governing Body) berkantor di Geneva, Swiss.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Daya Beli Rakyat Jatuh

30 Oktober 2019   14:12 Diperbarui: 30 Oktober 2019   14:56 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koranperdjoeangan.com

KSPI dan buruh Indonesia menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Perpres 75/2019. Khususnya kenaikan iuran klas 3 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan tersebut akan semakin menurunkan daya beli masyarakat. 

Pendapatan yang diterima masyarakat di tiap kab/kota berbeda beda  (termasuk nilai UMP/UMK berbeda). Hal ini mengakibatkan daya beli terhadap kenaikan iuran tersebut juga berbeda-beda.

Misal iuran BPJS Kesehatan klas 3 menjadi Rp 42 ribu dikalikan 5 orang anggota keluarga; suami, istri, dan tiga anak. Maka pengeluaran bayar iuran setiap keluarga di seluruh Indonesia adalah sama yaitu Rp 210 ribu.

Tetapi karena pendapatan masyarakat di setiap kab/kota berbeda,  bagi masyarakat Jakarta yang berpenghasilan sebesar upah minimum Rp 3,9 juta masih agak berat dan akan menurunkan daya beli. Apalagi kenaikan UMP yang kecil.

Bagi masyarakat di daerah dengan upah minimum kecil seperti Sragen, Jogja, Boyolali, Halmahera, Pacitan, Banjaenegara, Subang, Papua, Mamuju, dan sebagian besar wilayah Indonesia yang upah minimum dan penghasilan masyarakatnya di bawah Rp 2 Juta, maka bayar iuran BPJS Rp 210 ribu per keluarga tadi akan sangat berat. Bahkan menurunkan daya beli mereka sebesar 30%.

Iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan. Apalagi bagi kaum buruh setiap tahun iuran BPKS Kesehatan nya pasti naik. Karena nilai iuran dihitung dari prosentase upah yang diterima. Faktanya setiap tahun upah buruh naik maka otomatis iuran BPJS juga naik.

Sebagai reaksi atas kenaikan ini, akan ada gelombang demonstrasi besar dari masyarakat dan buruh untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, khususnya klas 3.

Solusi defisit dana BPJS Kesehatan seharusnya bukan menaikan iuran, tetapi dengan cara menaikan jumlah peserta pekerja formal. Karena iuran mereka setiap tahun otomatis naik. Saat ini jumlah pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya 30% dari total pekerja formal.

Selain itu, untuk menutup defisit dengan mengambil dari dana cukai rokok yang berjumlah ratusan triliun rupiah. Hal yang lain adalah menaikkan jumlah peserta PBI orang miskin dengan nilai iuran PBI dinaikkan menjadi nilai keekonomian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun