30 Oktober 2019 14:12Diperbarui: 30 Oktober 2019 14:56813
KSPI dan buruh Indonesia menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Perpres 75/2019. Khususnya kenaikan iuran klas 3 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan tersebut akan semakin menurunkan daya beli masyarakat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.