Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa Republik Indonesia Serikat Lahir dan Kemudian Bubar?

31 Agustus 2017   09:22 Diperbarui: 31 Agustus 2017   14:20 25190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang adanya testing penerimaan pegawai negeri sipil(PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) ,saya sering menanyakan kepada yang akan ikut testing," Siapakah Presiden RI ketika RI merupakan bahagian dari Republik Indonesia Serikat?"

Pertanyaan seperti ini muncul ketika berdiskusi dengan mereka tentang materi testing yang berkaitan dengan mengenai kebangsaan . Adakalanya sebahagian dari calon peserta testing tersebut bisa menjawab dengan tepat tapi banyak juga yang tidak bisa menjawabnya. Berkaitan dengan hal tersebut saya memberi uraian ringkas sebagai berikut.

Menjelang proklamasi kemerdekaan ,ketika membahas bentuk Negara Indonesia yang akan didirikan itu ,disepakati bentuk negara adalah negara kesatuan dan bukan negara federal.Tentu ada perbedaan mendasar antara negara kesatuan dengan negara federal. Sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945 maka pada tanggal 18 Agustus 1945 dilaksanakan lah sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Panitia ini diketuai oleh Sukarno dengan wakilnya Mohamnad Hatta.

Hasil terpenting sidang itu ialah disahkannya Undang Undang Dasar 1945 yang terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. UUD 1945 dengan jelas menunjukkan bahwa negara kita adalah negara kesatuan dan sistim kabinetnya presidensial. Pada 17 Agustus 1945 ,Jepang yang menguasai Indonesia saat itu telah menyatakan menyerah kepada Sekutu yang dipimpin oleh Amerika Serikat.

Sebagaimana diketahui Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945 sesudah Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki.  Oleh karena Jepang telah kalah maka masuklah ke Indonesia tentara Sekutu yang terdiri dari tentara Inggris.Tetapi rupanya didalam rombongan tentara Inggris terdapat NICA (Nederlandsch   Indie Civil Administratie) atau disebut juga Pemerintahan Sipil Hindia Belanda yang merupakan organisasi semi militer yang dibentuk di Australia pada 3 April 1944 dengan tugas utama mengembalikan pemerintahan sipil dan hukum Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dari tangan tentara pendudukan Jepang.

Sesudah tentara Inggris menguasai Indonesia ,mulailah NICA menjalankan agendanya yaitu ingin kembali menjajah Indonesia yang sudah merdeka. Untuk menyalurkan hasratnya maka Belanda melakukan serangan bersenjata yang juga sering disebut Agresi militer Belanda I dan II. Agresi Militer Belanda  II diawali pada 19 Desember 1948 dalam halmana tentara Belanda menyerang Jogyakarta ,Ibu kota RI saat itu.Pada waktu itu juga lah Belanda menangkap para pemimpin Republik seperti Sukarno,Hatta ,Syahrir dan beberapa tokoh lainnya.

Dengan menyerang Jogya berarti Belanda menyatakan perang lagi dengan bangsa yang pernah dijajahnya tetapi telah memproklamasikan kemerdekaannya. Perang yang terjadi mendapat perhatian internasional dan kemudian pihak internasional melakukan tekanan kepada Belanda.Akhirnya Belanda bersedia kembali berunding dengan Indonesia.Pada tanggal 7 Mei 1949 ,Pemerintah Indonesia dan Belanda berhasil mencapai kesepakatan melalui perjanjian Roem-Royen.

Pernyataan Pemerintah Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Mr.Moehammad Roem yaitu:
1.Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya.
2.Kedua belah pihak bekerjasama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan dan ketertiban.
3.Belanda turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang bertujuan mempercepat penyerahan kedaulatan lengkap dan tidak bersyarat kepada Negara Republik Indonesia Serikat.

Selanjutnya pernyataan Belanda yang dibacakan oleh Van Royen antara lain berisi:(dikutip hanya yang berkaitan dengan RIS.Selain tentang RIS ada lagi pernyataan Belanda yang lain):

1.Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
2.Konferensj Meja Bundar secepatnya akan diadakan di Den Haag sesudah Pemerintah Republik Indonesia kembali ke Jogyakarta.

Kalau kita perhatikan maka terlihat pada pernyataan Pemerintah Indonesia yang dibacakan Moehammad Roem itu muncul kata " Republik Indonesia Serikat".Begitu juga halnya pada pernyataan Belanda yang dibacakan van Royen juga muncul kata "Republik Indonesia Serikat".Pada pernyataan Belanda juga mengemuka kalimat bahwa " Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat".

Kalaulah Republik Indonesia Serikat adalah sebuah negara federal lalu selain Republik Indonesia siapa sajakah negara bagian atau daerah lainnya dan mengapa negara bagian lain itu terbentuk karena pada proklamasi 17 Agustus hanya ada satu negara yaitu Republik Indonesia dan tidak ada negara bagian yang lain.

Dengan datangnya kembali Belanda ke Indonesia dan kemudian tentaranya menguasai beberapa  wilayah atau daerah yang menjadi bahagian dari Republik Indonesia maka ada wilayah atau daerah yang secara de Facto dikuasai oleh Belanda .Pada pada wilayah wilayah tersebut Pemerintah Belanda membentuk negara negara bagian.

Hal tersebut diawali oleh van Mook dengan mengadakan Konferensi di Malino,Sulawesi Selatan pada tanggal 15 Juli 1946.
Konferensi tersebut dihadiri oleh utusan utusan dari wilayah wilayah yang telah dikuasai Belanda.Konferensi Malino ini membahas pembentukan negara negara bagian dari suatu negara federal.

Menindak lanjuti Konferensi Malino maka pada walah wilayah Negara Republik Indonesia yang secara de facto dikuasai Belanda,berdirilah " negara negara bagian".
Artinya pada saat perjanjian Roem - Royen ditandai tangani sudah ada negara negara bagian. Dengan keadaan ketatanegaraan yang demikian maka untuk menindak lanjuti perjanjian Roem -Royen dilaksanakanlah Konferensi Meja Bundar(KMB)  di Den Haag Belanda 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949.

Peserta KMB ialah :1).Republik Indonesia,dipimpin oleh Mohammad Hatta,2).Pemerintah Belanda dipimpin oleh J.H.van Maarseveen dan 3).BFO atau Bijeenkomst voor Federaal Overleg yaitu organisasi yang mewakili negara negara bagian yang telah dibentuk  dan delegasinya  dipimpin oleh Sultan Hamid II.

Setelah melalui perundingan yang cukup lama maka KMB menghasilkan putusan:
1.Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat lagi dan tidak dapat dicabut dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2.Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu.
3.Kedaulatan akan diserahkan selambat lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.

Demikianlah pada 27 Desember 1949 ,Pemerintah Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.Tetapi penyerahan kedaulatan itu belum termasuk Papua bagian barat. Karenanya pada 27 Desember lahirlah negara Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari Republik Indonesia dan Negara Negara Bagian.
Kemudian diangkat lah Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri yang memimpin sebuah Republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara bagian. Sedangkan yang menjalankan tugas sebagai Presiden RI ditunjuklah  Mr.Assat.

RIS mempunyai Undang Undang Dasar yang dikenal sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Tetapi sesudah terbentuknya RIS mulailah muncul tuntutan tuntutan agar negara kita kembali menjadi negara kesatuan dan setelah melalui berbagai proses maka pada 17 Agustus 1950,RIS dinyatakan bubar dan kita kembali menjadi negara kesatuan Republik Indonesia dan menggunakan Undang Undang Dasar Sementara 1950.

Demikian sebuah penggalan perjalanan ketata negaraan yang pernah kita lewati.

Salam Persatuan.

Catatan:
Disusun dari berbagai sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun