Mohon tunggu...
Jackson Kumaat
Jackson Kumaat Mohon Tunggu... -

"Politisi muda yang selalu berharap adanya perbaikan hidup bangsa dan negara yang lebih baik dan benar melalui tulisan-tulisan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang disegani dan negara yang dihormati"

Selanjutnya

Tutup

Politik featured

Zaman Pak Harto Tak Ada Aksi Bom Bunuh Diri, Apa Rahasianya?

28 September 2011   05:24 Diperbarui: 14 November 2016   17:49 3558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam merilis foto pelaku bom bunuh diri Gereja Bethel Injil Sepenuh Solo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2011). Setelah melakukan tes sidik jari, fisik dan DNA, pelaku dipastikan adalah Pino Damayanto alias Ahmad Urip alias Ahmad Yosepa alias Hayat yang juga merupakan salah satu DPO Polri terkait kasus bom Cirebon. Dalam aksinya tersebut 14 jemaat gereja terluka sedangkan pelaku menjadi satu-satunya orang yang tewas. (Foto: RODERICK ADRIAN MOZES/KOMPAS IMAGES

Aksi teror bom yang terjadi di Gereja Betel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton Solo 25 September 2011, menyisakan sejumlah misteri. Ini adalah kali kedua bom bunuh diri yang menewaskan pelakunya, setelah peristiwa di masjid Polres Cirebon.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih berupaya mengungkap otak di balik ekseskutor bomber tersebut. Janji aparat ini juga diungkapkan pasca bom bunuh diri di Cirebon, bom buku, bom Mariot dan dan terror-teror bom lainnya. Lantas, apakah kita harus pesimis terhadap kinerja aparat mengungkap kasus ini? Benarkah terror bom hanya terjadi sejak era reformasi tahun 1998?

Ternyata tidak. Teror bom sebenarnya telah terjadi sejak tahun 1981. Aksi teroris yang menamai diri Komando Jihad, membajak pesawat Garuda Indonesia DC-9 rute Jakarta-Medan dibajak oleh 4 teroris dengan menggunakan senapan dan granat. Tahun 1985, aksi terror bom bermotif jihad juga meledakkan sebagian Candi Borobudur.

Berikut adalah aksi terror bom yang terjadi di era reformasi (mulai 1998) hingga kini (sumber: Wikipedia)

1.Bom Kedubes Filipina, pada 1 Agustus 2000 menewaskan dua orang, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday.

2.Ledakan granat Kedubes Malaysia, pada 27 Agustus 2000, tidak ada korban jiwa.

3.Bom Bursa Efek Jakarta, pada 13 September 2000, menewaskan 10 orang tewas.

4.Serangkaian bom malam Natal di sejumlah daerah pada 24 Desember 2000 merenggut nyawa 16 jiwa.

5.Bom Gereja Santa Anna dan HKBP, pada 22 Juli 2001, 5 orang tewas.

6.Bom Plaza Atrium Senen Jakarta, pada 23 September 2001, 6 orang cedera.

7.Bom restoran KFC, Makassar, pada 12 Oktober 2001, tidak ada korban jiwa.

8.Bom sekolah Australia, Jakarta, pada 6 November 2001, tidak ada korban jiwa.

9.Ledakan granat Tahun Baru, 1 Januari 2002 di depan rumah makan ayam Bulungan Jakarta, satu orang tewas. Di Palu Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.

10.Bom Bali, 12 Oktober 2002, 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina di Manado, tidak ada korban jiwa.

11.Bom restoran McDonald's, Makassar, 5 Desember 2002, 3 orang tewas.

12.Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarta, 3 Februari 2003, tidak ada korban jiwa.

13.Bom Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, 27 April 2003, 2 orang luka berat.

14.Bom JW Marriott, 5 Agustus 2003, 11 orang tewas.

15.Bom Palopo, 10 Januari 2004, menewaskan empat orang.

16.Bom Kedubes Australia, 9 September 2004, 5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Bom juga meledak di KBRI di Paris,taka da korban

17.Bom di Gereja ImmanuelPaluSulawesi Tengah pada 12 Desember 2004.

18.Dua bom meledak di Ambon pada 21 Maret 2005

19.Bom Tentena, 28 Mei 2005, 22 orang tewas.

20.Bom Pamulang Tangerang, pada 8 Juni 2005 di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat, tidak ada korban jiwa.

21.Bom Bali (Jilid 2), 1 Oktober 2005, 22 orang tewas di tempat hiburan turis.

22.Bom Pasar Palu, 31 Desember 2005, menewaskan 8 orang.

23.Bom Jakarta, 17 Juli2009. Dua ledakan dahsyat terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Jakarta.

24.Penembakan warga sipil di Aceh Januari 2010

25.Perampokan Bank CIMB Niaga September 2010.

26.Bom Polres Cirebon, 15 April 2011

27.Dan Bom Gereja GBIS Solo, 25 September 2011.

Dari data tersebut, saya menemukan dua kasus bom di masa Orde Baru, yakni teror bom Garuda dan Candi Borobudur. Tapi menurut seorang kawan saya dosen senior di UKI Jakarta, Nikson Gans Lalu, masih ada dua terror bom di era Pak Harto, yakni bom BCA dan bus Pemudi Express, terjadi sekitar tahun 1985. Tapi di tulisan ini saya sengaja tak membahas adanya terror bom di masa Orde Lama pimpinan Presiden Sukarno.

Kita semua tahu dan merasakan, bahwa Orba merupakan masa pergolakan sosial-ekonomi. Namun penguasa saat itu, Pak Harto mempergunakan kekuatan militer (termasuk Polri) dalam mengatasi persoalan pertahanan dan keamanan.

Tampaknya, dalam kasus terorisme di sejak 10 tahun terakhir ini, pemerintah perlu meniru kebijakan Pak Harto dalam menangani terorisme, yakni menutup akses publikasi proses mengungkap otak terorisme dan menempatkan pelaku sebagai penjahat dan bukan sebagai pahlawan.

Tindakan aparat penegak hukum di masa Orba juga terbilang keras dan kaku, karena para pelaku kejahatan bisa dideteksi sebelum melakukan aksinya. Tindakan preventif ini terbukti berhasil menekan niat pelaku untuk melaksanakan aksinya.

Apakah sikap preventif ini akan melanggar hak asasi manusia? Jawabannya relatif. Saat ini kita sudah hidup di zaman modern yang memiliki teknologi tinggi. Jika suatu ketika ada calon penumpang pesawat yang dilarang masuk di pintu bandara lantaran mengantongi gunting, kemudian langsung diproses, itu bukan melanggar HAM namanya. Seluruh penumpang harus tak boleh membawa benda-benda yang dianggap membahayakan di dalam pesawat.

Sama halnya di kasus bom bunuh diri di GBIS Solo, pekan lalu. Menurut pihak kepolisian, pelaku bom bunuh diri sempat mampir ke warnet, sebelum meledakkan diri di pintu masuk gereja. Saya beranggapan, tulisan di website yang dibaca oleh pelaku merupakan ‘pemicu’ aksi-bom bunuh diri.

Berikut adalah judul-judul tulisan di website www.arahmah.com yang sempat dibaca pelaku bom bunuh (sumber: tribunnews):

1. Tim pembunuh AS bunuh sipil Afghan dan menggunakannya untuk permainan poker 2. Penjajah AS merekam percakapan ponsel presiden boneka Afghanistan 3. Ledakan lukai tentara salibis Perancis di Afghanistan 4. Delapan staf PBB tewas di Afghanistan selama protes pembakaran Al-Qur'an 5. Protes pembakaran Qur'an berlanjut di Afghanistan 6. Sempat olok-olok sorban, pendeta theo akhirnya minta maaf 7. Taliban manfaatkan Twitter untuk sebar info terbaru perang Afganistan 8. Alhamdulillah, Mujahidn IIA tembak jatuk drone AS 9. Hotel mewah di Kabul jadi target serangan 10. Allahu Akbar! Lebih dari 90 personil militer AS dan Nato tewas 11. Turki hentikan kapal bermuatan senjata untuk Suriah 12. 300 Mujahid AQAP termasuk 50 bomber dikirim ke ibukota Yaman 13. Video Syaikh Usamah : Mati syahid, cita-cita manusia terbaik

Menurut kabar yang saya dapat, situs www.arahmah.com yang sempat dibaca pelaku bom bunuh diri telah ‘ditutup’ dan pemiliknya sudah diproses hukum. Media online ini dianggap melanggar regulasi pemerintah, karena isinya mengandung unsur kekerasan dan kebencian. Menkominfo Tifatul Sembiring sepatutnya segera memblokir situs internet yang melanggar ketentuan, selain unsur pornografi. [Baca tulisan saya: Blackberry dan Playboy]

Untuk itu, sudah saatnya pemerintah bekerja sama mengatasi aksi terorisme di Tanah Air. Tugas ini bukan hanya dibebankan ke aparat kepolisian. Kita semua di manapun berada bisa menjadi warga yang baik dalam mencegah terjadinya aksi teror.

Salam Kompasiana!

Jackson Kumaat on :Kompasiana | Facebook | Twitter | Blog | Posterous | Company | Politics

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun