Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Indonesia Berpotensi Tidak Memiliki Ibu Negara

25 April 2024   08:45 Diperbarui: 25 April 2024   09:44 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akan tetapi praktik selama ini dimana Indonesia telah mengalami pergantian 7 (tujuh) Presiden sudah menjadi kelaziman mempunyai Ibu Negara.

Dalam aturan konstitusi negara Republik Indonesia tidak mengharuskan adanya Ibu Negara sebagai pendamping Kepala Negara.

Tidak ada aturan yang secara ekspilisit dan tegas mengatur keberadaan Ibu Negara di Indonesia.

Kalaupun tetap dipaksa mencari aturannya paling ditemukan tersirat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden.

Oleh karena kedua aturan tersebut bukanlah aturan khusus tentang Ibu Negara maka kedua pengaturan tersebut tidaklah tegas menyebutkan bagaimana kedudukan dan kewenangan Ibu Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sehingga sudah dapat dipastikan bahwa aturan terkait dengan eksistensi,  kedudukan dan kewenangan Ibu Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak ada sama sekali

Dapat disimpulkan sejauh ini belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai keberadaan Ibu Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Padahal Indonesia telah mempunyai Ibu Negara sejak Indonesia merdeka, yaitu sejak tahun 1945 ketika dipimpin oleh Presiden Soekarno dengan Ibu Negaranya Fatmawati.

Selama ini dalam praktiknya kedudukan dan kewenangan Ibu Negara dilaksanakan berdasarkan kebiasaan dan kelaziman yang terjadi dari masa ke masa pemerintahan Presiden di Indonesia.

Kekosongan hukum tentang aturan, khususnya tentang eksistensi, kedudukan, kewenangan dan tata cara pengangkatan Ibu Negara dapat membawa bencana ketatanegaraan di Indonesia.

Hal tersebut ketika seandainya  terjadi permasalahan dimana seorang Presiden tidak memiliki istri maka apakah ada hak Presiden untuk menentukan siapa yang menjadi ibu negara ?.

Apakah Presiden berhak menunjuk seorang perempuan yang bukan istrinya menjadi Ibu Negara atau menunjuk istri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi Ibu Negara?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun