Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Indonesia Berpotensi Tidak Memiliki Ibu Negara

25 April 2024   08:45 Diperbarui: 25 April 2024   09:44 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jauh sebelum peristiwa disahkannya Prabowo sebagai Presiden, sudah banyak netizen yang cerewet dan nyinyir agar mereka rujuk kembali.

Apabila harapan netizen ini terwujud, dalam beberapa bulan ini (sebelum tanggal 20 Oktober 2024), maka Prabowo Subianto akan didampingi oleh seorang istri ketika dilantik sebagai Presiden.

Sehingga Indonesia akan mempunyai Ibu Negara yang baru.

Istilah Ibu Negara merupakan gelar tidak resmi yang digunakan di beberapa negara untuk pasangan kepala negara.

Predikat Ibu Negara dilekatkan kepada istri Presiden bagi negara yang berbentuk Republik dan juga berlaku bagi istri Penguasa Monarki yang berbentuk  Kerajaan.

Seharusnya sebagai bentuk kesetaraan tentu juga ada predikat Bapak Negara, kalau Presidennya Perempuan atau pendamping Ratu dalam Kerajaan Monarki.


Namun istilah Bapak Negara tidak sepopuler Ibu Negara karena dalam kenyataannya baik Negara atau Kerajaan lebih banyak dipimpin oleh kaum laki-laki dibandingkan dengan kaum perempuan.

Konon kabarnya di Amerika Serikat, mungkin karena negaranya menganut sistim federasi dengan negara bagian, predikat Ibu Negara juga digunakan untuk pasangan gubernur maupun wali kota disana.

Gelar Ibu Negara

Walaupun nantinya Presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik tidak didampingi oleh seorang istri bukanlah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Memiliki Ibu Negara bukan kewajiban yang diharuskan dalam konstitusi dan aturan perUndang-Undangan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun