Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kepala Daerah Gegabah Terapkan Lockdown, Sanksi Berat Menunggu

26 Maret 2020   11:17 Diperbarui: 26 Maret 2020   11:37 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan terkait lockdown yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Poto:Dok

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 4. UU itu menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat/menteri terkait.

Dalam hal ini, bila kepala daerah gegabah mengambil keputusan lockdown tanpa ada koordinasi dengan pemerintah pusat bisa dipastikan mendapat sanksi. Sanksi dimaksud adalah berupa kurungan penjara maksimal 1 tahun penjara dan atau denda Rp. 100 juta.

"Jangan main-main, pahami duluan aturanya sebelum melakukan tindakan apapun dalam kondisi seperti ini (wabah corona-red). UU kekarantinaan kesehatan jelas menyebutkan, setiap orang yang melanggar pasal 9 ayat 1 dan pasal 49 ayat 4 termasuk kepala daerah, bisa dikenai ketentuan pidana sesuai Pasal 93" Kata Muhar Rozi Muis, Divisi Humas Konsorsium LSM Bengkulu. Seperti dikutip dari Bengkuluinteraktif.com.

Masih dilansir Bengkuluinteraktif.com, dikatakan Rozi, bunyi pasal 9 ayat 1 itu adalah "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan".

Sedangkan Pasal 49 ayat 4 berbunyi "Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Sementara itu, sanksi ancaman pidana tertuang pada Pasal 93, yang bunyinya: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" kutipan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya sarankan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia khususnya di Bengkulu untuk berhati-hati betul dalam membuat kebijakan terkait wabah Corona. Sebaiknya perbanyak koordinasi dan patuhi seluruh imbauan pemerintah. Sudah ada kebijakan social distancing tinggal diefektifkan saja. Jangan sampai wabah corona ini dijadikan arena gagah-gagahan apalagi bertedensi politik" pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun