Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kontroversi RUU HIP, Potret Lemahnya Komunikasi Politik

24 Juni 2020   18:00 Diperbarui: 25 Juni 2020   07:44 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembahasan RUU HIP yang dipimpin PDIP dianggap tidak inklusif oleh sejumlah partai lain di DPR. [ANTARAFOTO/GALIH PRADIPTA]

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan telah masuk dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2020, akhirnya ditunda.

Berkenaan dengan itu, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam pembahasan dan tidak pernah menerbitkan surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk menyetujui legislasi RUU HIP.

"Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali,"  Jokowi menegaskan hal itu saat menjamu sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020).

Dalam kesempatan berikutnya, Mahfud MD bersama pemangku kepentingan lain termasuk DPR telah menyepakati dua substansi yang menjadi kontroversi penyusunan RUU HIP. Dari 60 pasal dalam RUU HIP tersebut, salah satu pasal yang dinilai bermasalah adalah Pasal 7 yang memuat tentang trisila dan ekasila. 

Selain itu, yang menjadi polemik dalam RUU ini adalah tidak dimasukannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran.

Beberapa tokoh menyatakan, bahwa Pancasila sudah memiliki kedudukan dan fungsi kuat sebagai dasar negara serta bersifat final.

Bagaimanapun substansi tersebut terlanjur menimbulkan kegaduhan di berbagai lapisan masyarakat, dari: akademisi, tokoh politik, kelompok keagamaan dan civil society lainnya. Bahkan di beberapa daerah memunculkan demonstrasi: Jakarta, Solo, dan Jember.

Mengamati kegaduhan yang mengitari pembahasan RUU HIP patut diduga, bahwa komunikasi politik untuk menyerap aspirasi publik tidak dilakukan sepenuhnya oleh anggota DPR pengusung RUU HIP.

Ulasan di bawah ini bukan menyoal substansi yang diperdebatkan, tapi mengenai proses komunikasi politik DPR RI kepada rakyatnya, atau setidaknya konstituennya, dan tokoh-tokoh dalam civil society yang patut "didengar" pendapatnya.

Kelembagaan DPR

Dikutip dari laman dpr.go.id, tugas dan wewenang DPR, antara lain: menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, jelas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun