MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) adalah lembaga penanggulangan bencana yang dimiliki oleh Muhammadiyah. Lembaga ini bergerak di bidang kesiapsiagaan, respon darurat, hingga pemulihan pascabencana.
*Definisi: Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
*Penyebab: Faktor alam, nonalam, dan/atau manusia.
*Akibat: Korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
*Dasar Hukum: UU No. 24 Tahun 2007.
siklus manajemen bencana, yang terdiri dari tahapan-tahapan yang saling terkait dalam penanganan bencana. Berikut adalah penjelasan dari setiap tahapan:
*Mitigasi (Prevention): Upaya mengurangi risiko bencana, seperti pencegahan.
*Kesiapsiagaan (Preparedness): Tindakan antisipasi sebelum bencana terjadi, seperti peringatan dini.
*Tanggap Darurat (Response): Tindakan segera saat bencana terjadi, seperti pencarian dan penyelamatan, serta bantuan darurat.
*Pemulihan (Recovery): Upaya mengembalikan kondisi seperti semula setelah bencana, seperti rehabilitasi dan rekonstruksi.