Mohon tunggu...
Zulham Siregar
Zulham Siregar Mohon Tunggu... Dosen - berusaha agar bisa berguna untuk nusa dan bangsa

PENGGIAT SOSIAL BUDAYA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wacana Pemekaran Daerah?

4 Oktober 2019   19:16 Diperbarui: 4 Oktober 2019   19:38 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Undang -- Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesejahteraan secara merata disegala aspek kehidupan. Kebijakan desentralisasi melalui otonomi daerah yang diikuti dengan kebijakan pemekaran daerah mengakibatkan perubahan pola perkembangan wilayah.

Sehubungan dengan ditetapkannya Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dan pada dasarnya merupakan revisi dari Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang mengatur tentang hal yang sama.

Revisi atas Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini bertujuan untuk menyegarkan pelaksanaan otonomi daerah yang mengandalkan kemandirian dan kemajuan daerah.

Hal paling awal yang diatur dalam Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus, dimana pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Sebagai konsekuensi dari ditetapkannya Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang demikian luas oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri, termasuk didalamnya adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat di daerahnya.

Besarnya keinginan daerah untuk membentuk daerah otonom disebabkan oleh keinginan daerah untuk ikut serta dalam memajukan dan mengembangkan potensi wilayahnya berdasarkan prakasa dan aspirasi sendiri.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang "Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah" disebutkan bahwa tujuan pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:

(1) peningkatan pelayanan kepada masyarakat,

(2) percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi,

(3) percepatan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah,

(4) peningkatan keamanan dan ketertiban, serta

(5) peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.

Hal Inilah yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk melakukan pemekarannya diSimalungun. Wilayah Simalungun itu sendiri terdiri dari 32 kecamatan dengan luas 438.660 ha atau 6,12 % dari luas wilayah Provinsi Sumatra Utara.

Dengan jumlah Kecamatan yang cukup banyak, sudah sepatutnya Simalungun membentuk komite yang bertugas menggalang dukungan baik dari masyarakat hingga pejabat ppemerintahan dan juga bertugas mengkaji hal appa saja yang perlu disiapkan untuk mencapai Pemekaran tersebut. .

Lihatlah Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya merupakan bagian dari kabupaten Asahan, dengan modal 7 kecamatan mereka berhasil melakukan pemekaran dari kabupaten Asahan.

Isu yang dipakai mereka dalam wacana pemekaran itu sesuai dengan topografi wilayah mereka. Isu serupa juga dipakai dalam pemekaran Pakpak Barat yang memakai politik identitas sebagai isu utama dalam rencana pemekaran dari kabupaten dairi .

Namun berbeda dengan Simalungun yang tidak bisa menggunakan isu yang sama sebagai rencana pemekaran Simalungun. Hal ini dikarenakan Simalungun Hataran yang rencananya menjadi nama kabupaten baru di Simalungun adalah masyarakat yang majemuk, banyak terdapat etnis didalamnya.

Perlu kajian yang mendalam lagi untuk membahas Identitas Simalungun Hataran kelak apakah masih mengikuti kebudayaan Induk atau dengan kebudayaan Baru sesuai dengan kemajemukan tersebut.

Tulisan ini menjelaskan bahwa pemekaran daerah yang terjadi di Indonesia tidak selalu terjadi karena motif dan pertimbangan seperti lazim dinyatakan dalam dokumen resmi, atau hasil analisis para ahli tentang adanya kepentingan elit lokal melakukan pemekaran daerah untuk menduduki jabatan di kabupaten/kota/provinsi pemekaran. 

Tulisan ini menunjukkan bahwa politik etnisitas pun tidak kalah kuat memicu tindakan politik pemekaran daerah. Politik etnisitas dimaksud ialah politik yang terjadi dalam interaksi antara dua atau lebih kelompok etnis yang berbeda tetapi hidup bersama di dalam suatu masyarakat.

Para pihak yang terlibat dalam interaksi mengedepanka kelompok etnis dan identitas etnis mereka sebagai sumber daya politik masing-masing. Kesadaran akan identitas etnis dan penggunaan identitas etnis kolektif untuk tindakan politik merupakan kekuatan yang menyemburkan energi yang langgeng dan tidak habis-habisnya, serta tidak harus dengan kekerasan.

Ini tampak dalam perilaku politik etnisitas Orang Pakpak menghadapi Orang Batak Toba di Kabupaten Dairi: damai, bertahap, dan memiliki visi mendirikan masyarakat Pakpak Raya dalam bingkai provinsi. Apakah hal ini bisa terjadi di Simalungun?

Mari kita diskusikan :D

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun