Mohon tunggu...
Zulham Siregar
Zulham Siregar Mohon Tunggu... Dosen - berusaha agar bisa berguna untuk nusa dan bangsa

PENGGIAT SOSIAL BUDAYA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wacana Pemekaran Daerah?

4 Oktober 2019   19:16 Diperbarui: 4 Oktober 2019   19:38 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Undang -- Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesejahteraan secara merata disegala aspek kehidupan. Kebijakan desentralisasi melalui otonomi daerah yang diikuti dengan kebijakan pemekaran daerah mengakibatkan perubahan pola perkembangan wilayah.

Sehubungan dengan ditetapkannya Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dan pada dasarnya merupakan revisi dari Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang mengatur tentang hal yang sama.

Revisi atas Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini bertujuan untuk menyegarkan pelaksanaan otonomi daerah yang mengandalkan kemandirian dan kemajuan daerah.

Hal paling awal yang diatur dalam Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus, dimana pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Sebagai konsekuensi dari ditetapkannya Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang demikian luas oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri, termasuk didalamnya adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat di daerahnya.

Besarnya keinginan daerah untuk membentuk daerah otonom disebabkan oleh keinginan daerah untuk ikut serta dalam memajukan dan mengembangkan potensi wilayahnya berdasarkan prakasa dan aspirasi sendiri.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang "Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah" disebutkan bahwa tujuan pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:

(1) peningkatan pelayanan kepada masyarakat,

(2) percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi,

(3) percepatan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah,

(4) peningkatan keamanan dan ketertiban, serta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun