Mohon tunggu...
Zulfatul Khoiriyah N.I
Zulfatul Khoiriyah N.I Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi, Suap, Public Figure, dan Pejabat: Sebuah Ironi Negara Hukum

17 Oktober 2021   07:17 Diperbarui: 17 Oktober 2021   07:27 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Jika dilihat dari sanksinya terlihat cukup membuat jera, hukuman penjara juga terlihat sangat menyiksa, begitu juga dengan denda yang diberikan cukup menguras isi dompet. Namun karena ego manusia terlalu merasuki diri para pejabat maupun para public figure sekaligus pejabat, jadi mereka tidak mengindahkan ancaman hukuman yang sudah disampaikan tadi. Seolah tidak ada penghalang, mereka tetap saja melancarkan aksinya dan terus menerus menguntungkan dirinya sendiri dan memperkaya dirinya sendiri.

            Sanksi lainnya juga dibutuhkan untuk membuat para koruptor yang berasal dari berbagai kalangan ini jera, misalnya saja dengan memberikan sanksi sosial dari masyarakat yang ada di sekitarnya. Dalam hal ini bukan berarti penulis memberikan dukungan terhadap pembullyan ataupun tindakan untuk merendahkan orang lain, namun biasanya dengan adanya sanksi sosial para pihak yang terbiasa melakukan korupsi maupun suap akan merasa malu dan “terserang mentalnya” atau dalam bahasa kekinian disebut “kena mental”. 

Dengan adanya sanksi sosial ini pasti pihak pejabat maupun public figure yang menjadi pejabat akan merasa malu, dan tidak akan berani mengulanginya lagi. Hal itu lebih baik daripada melihat mereka yang bersalah muncul di layar televisi sambil tersenyum tanpa rasa bersalah. Akan sangat disayangkan apabila pihak media baik media televisi ataupun media cetak meliput si pihak penyuap dan pihak koruptor, karena nantinya akan memberikan ruang untuknya dan menjadikan dirinya makin terkenal lagi. Hal itu juga seharusnya tidak dilakukan mengingat korupsi dan suap sudah seperti aib yang alangkah baiknya ditutup rapat-rapat bukannya malah disebarluaskan melalui berbagai media.

            Dampak dari korupsi dan suap oleh pejabat dan public figure adalah uang rakyat terus berkurang maka akan menyebabkan dampak yang sangat besar bagi keuangan negara. Uang negara pasti akan masuk ke dalam kantong orang yang salah, dari situlah pasti ada kesenjangan sosial yang makin merajalela dimana yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Penulis sendiri berpikir bahwa hal ini akan menimbulkan masalah yang makin besar bagi negara, karena secara logika negara akan kesulitan menghadapi kemiskinan dan tidak bisa memberikan bantuan yang terbaik pada rakyatnya karena uang yang seharusnya diberikan pada orang tidak punya (miskin/kurang mampu)  tadi diambil oleh koruptor.

            Korupsi dan penyuapan yang ada ini makin berkembang pesat, bahkan korupsi juga biasa terjadi di lingkungan yang bahkan bukan termasuk lingkungan pemerintahan lagi. Misalnya saja di lingkungan sekolah, kepala sekolah di sekolah tersebut mengambil separuh dana bantuan sekolah dari pemerintah. Sedangkan untuk contoh kasus suap misalnya ada di lingkungan pendidikan, yang paling sering ditemukan adalah masuknya seorang siswa melalui “jalur belakang” yang secara otomatis jalur itu merupakan jalur yang mengandalkan uang (suap). Kedua  contoh tersebut merupakan contoh yang paling banyak ditemukan, Apabila tidak segera diatasi maka akan semakin merajalela sampai kapanpun dan akan terus menerus merugikan negara. 

Untuk mencegah kerugian yang akan terjadi maka harus langkah preventif yang harus dilakukan sejak dini, misalnya dengan memberikan penyuluhan kepada generasi muda maupun pejabat-pejabat negara supaya hal yang sama tidak terulang lagi. Atau pemerintah juga bisa melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kekayaan para pejabatnya. Tujuannya sama yakni untuk mengurangi tindakan korupsi dan penyuapan demi terciptanya negara Indonesia yang lebih baik lagi.

Jika masih ada saja kasus korupsi ataupun penyuapan padahal sudah dilakukan berbagai upaya pencegahan maka hal itu sudah tidak bisa diatasi lagi, semuanya kembali kepada niat baik si pejabat tadi, apabila ia ikhlas dalam mengemban tugasnya dan ia memiliki niat yang baik dalam membawa bangsa ini ke jalan yang lebih baik maka pasti ia tidak akan melakukan kesalahan seperti yang telah dibahas tadi. Penulis mengharapkan semoga negara yang kaya raya ini mendapatkan pejabat ataupun pemimpin yang bisa paham akan hukum dan memiliki niat yang baik ketika menjalankan tugasnya. Karena sebenarnya yang dibutuhkan Indonesia adalah orang yang jujur, supaya bisa memberikan dampak yang positif bagi perkembangan bangsa dan negara.

Tulisan ini merupakan pendapat dari penulis, mohon maaf apabila ada kesalahan kata ataupun kesalahan dalam menyampaikan opini. Penulis membutuhkan kritik dan saran dari para pembaca supaya penulis bisa lebih baik lagi dalam menuliskan karya-karya selanjutnya. Sekali lagi penulis sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kesalahan dalam menyampaikan opini karena penulis sendiri adalah seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan. Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih bagi para pembaca yang bersedia membaca artikel ini dari awal sampai akhir. Mohon maaf dan terima kasih.

Daftar Pustaka :

https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/432

https://peraturan.bpk.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun