Mohon tunggu...
Zulfa MuasarohBinti
Zulfa MuasarohBinti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Zulfa, mahasiswi jurusan Perbankan Syariah

Saya Zulfa, mahasiswi jurusan Perbankan Syariah di salah satu PTKIN di Malang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemilihan di Desa? Seperti Apa Kira-Kira?

29 Mei 2022   10:32 Diperbarui: 29 Mei 2022   10:37 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
potret balai desa di mana pemilihan di selenggarakan, dokpri

Beberapa waktu lalu saya berkesempatan untuk mewawancarai salah satu panitia yang ikut andil dalam penyelenggaraan pemilihan umum di desa saya. Sebab keterbatasan waktu kala itu, saya tidak dapat bertemu langsung dengan sekretaris KPU kabupaten, Ibu Bekti Rochani. Lantas saya mencari seseorang yang kiranya cukup paham dengan kegiatan pemilu di lingkungan saya, lalu saya putuskan untuk menemui Ibu Fadilla selaku salah satu panitia penyelenggara pemilu.

Kala itu saya belum terlalu tau mengenai KPU secara mendetail. Hanya tau fungsi dan singkatannya saya. Lantas saya tanyakan kepada Ibu Fadilla untul lebih jelasnya.

"Secara umum Kpu adalah komisi pemilihan umum yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemilihan, nah menurut Ibu sendiri, apa KPU itu? juga tentang BAWASLU, apa yang Ibu ketahui tentang itu Bu?"

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia itu lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum, Mbak. Jadi KPU yang menyelenggarakan kegiatannya, istilahnya menjadwalkan sehingga kegiatannya terselenggara. Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum itu lembaga yang punya tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Intinya mereka merupakan badan yang mengawasi seluruh kegiatan pemilu yang diselenggarakan KPU."

Sebab Ibu Fadila merupakan panitia penyelenggara pemilu ditingat desa, saya hanya dapat bertanya mengenai kegiatan pemilu di tingkat tersebut saja. Walau begitu, Ibu Fadila sedikit banyak tahu tentang pemilihan umum di Indonesia.

"Lalu apakah pada tiap tingkat ada perbedaan dalam pemilihan Bu? Seperti pada tingkat desa, tingkat daerah atau semacamnya."

"Tentu, Mbak. Contoh seperti Pilkades. Pilkades merupakan jenis pemilihan kepala desa dan minimal memiliki dua calon yang akan bersaing. Jika tidak, maka Pilkades tidak bisa dilakukan. Lalu pada tingkat selanjutnya ada Pilkada. Pilkada merupakan jenis pemilihan kepala daerah yang akan memiilih calon gubernur atau kepala daerah, sementara pemilu merupakan pemilihan terhadap presiden dan wakilnya. Pilkada menggunakan jumlah pemilih yang lebih sedikit dibandingkan pilpres yang menggunakan suara hingga seluruh negara. Seperti itu Mbak garis besarnya," jelas Bu Fadila

balai desa, dokpri
balai desa, dokpri

Pada akhir sesi tanya jawab, saya tanyakan bagaimana kondisi pemilihan tingkat desa yang pernah Bu Fadila ikuti sebagai salah satu panitia. Bagaimana keikutsertaan masyarakat dan sistem pemilihan demokrasi di Indonesia. Apakah sudah sesuai atau belum.

Beliau mengatakan, "Proses pemilu di desa Janti tersebar di beberapa TPS dan dibagi dengan beberapa jumlah warga yang memilih dalam pemilu. Di desa Janti ada 5 Dusun  dan setiap dusun ada 2 TPS, dengan masing-masing pembagian beberapa RT dimaksudkan agar sama rata jumlah dan memudahkan dalam pelaksaan pemilu. Selama pelaksanaan pemilu berlangsung tidak ada kendala dan berjalan lancar. Mulai dari pencoblosan sampai penghitungan suara. Dan tidak ada pelaksaan pencoblosan ulang.  Semua sudah sebagaimana mestinya protokol pelaksaan pemilu yang diawasi oleh Bawaslu, PPS serta saksi dalam pemilu. Hal ini mengindikasikan bahwa warga sekitar sudah paham betul dengan sistem pemilihan di Indonesia. Dengan suara yang sah, kami menyaksikan pula perhitungan akhirnya. KArena di Indonesia menganut sistem demokrasi, pemilihan seperti ini tentu sangat sejalan dengan sistem negara yang demikian. Begitu Mbak."

Dari proses wawancara bersama Bu Fadila, untuk lebih mendalami segala hal tentang pemilu, saya juga sempatkan untuk mencari-cari sumber lain yang menjelaskan lebih rinci mengenai seperti apa pemilu itu. lalu dapat saya rangkum bahwa pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatannya beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Sejarah pemilu (pemilihan umum) di Indonesia yang saya dapatkan dari beberapa laman, mereka mengatakan bahwa pemilu dimulai pada tahun 1955. Seiring perjalanan waktu, pemilihan anggota legislatif  dan pemilihan presiden dan wakil presiden pun digelar serentak. Seperti yang termuat dalam laman KPU, pemilu nasional pertama di Indonesia yang dilakukan untuk memilih anggota DPR, digelar pada 29 September 1955. Pada 25 Desember 1955, pemilu tahap kedua digelar untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari 100 daftar kumpulan dan calon perorangan. Pemilu 1955 ini mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing.

beberapa dokumen pemilihan umum dari laman desa kami, dokpri
beberapa dokumen pemilihan umum dari laman desa kami, dokpri

Beberapa sumber mengatakan bahwa pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003, tujuan Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Dari wawancara tadi, lembaga apa saja yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota (UU 15/2011). Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Walau tidak secara langsung menemui pegawai Kpu yang bertugas, dengan Bu Fadila, pengetahuan saya mengenai KPU, BAWASLU, serta pemilihan umum telah bertambah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun