Mohon tunggu...
Zulkarnain Muhsinin
Zulkarnain Muhsinin Mohon Tunggu... MAHASIWA -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Politik dan Pendidikan Politik

25 November 2016   23:09 Diperbarui: 25 November 2016   23:27 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang pemilu serentak 2017 yang akan di laksanakan di beberapa kabupaten dan provinsi di Indonesia menjadi topik pembicaraan yang hangat di masyarakat indonesia saat ini, hampir setiap hari diberitakan tentang pemilihan umum serentak baik media cetak, elektronik dan online. Partai politik sebagai organisasi yang menjembatani para calon  kepala daerah menjadi sorotan utama di masyarakat karena berbagai macam masalah dan kontrovesi yang seakan-akan tidak  memiliki ujuang.

Partai politik merupakan salah satu organisasi yang bersejarah dan berpengaruh dalam perkembangan demokrasi di indonesia, partai politik telah memiliki sumbangan yang sangat besar dalam kehidupan bernegara dari waktu kewaktu. Menurut undang-undang  no 2 tahun 2011 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Partai politik sebagai sebuah aktualisasi dari negara demokrasi memiliki posisi yang strategis dalam mempengaruhi pengambilan kebijakan dalam sebuah pemerintahan daerah maupun pusat.partai politik merupakan wadah penyaluran aspirasi politik rakyat baik secara langsung maupun tindak langsung, selain itu partai politik memiliki fungsi yang sangat penting dalam membangun partisipasi politik rakyat dengan melakukan pendidikan politik kepada masyarkat. Berdasarkan Undang-Undang no 2 tahun 2011 Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kesadaran berpolitik dalam masyarakat tidak muncul begitu saja namaun perlu pembelajaran dari berbagai pihak salah satunya adalah partai politik, kesadaran politik tidak serta merta membuat masyarakat langsung ikut berpartisi pasi apa lagi banyak dari rakyat indonesia yang tidak mengenyam pendidikan, sejalan dengan hal tersebut kesemerautan partai politik di negeri ini yang membuat masyarakat mulai  gerah dan mulai menunjukan ketidak percayaanya  terhadap partai politik, lunturnya kepercayaan publik (public trust) terhadap partai politik akibat dari kompleksnya permasalahan yang ditimbulkan oleh partai politik baik permasalahan internal partai dan kasus-kasus anggota-anggota partai politik seperti korupsi, prostisusi narkotika dan tindakan-tindakan amoral lainnya.

Ketidak percayaan publik terhadap partai politik mengkibatkan persepsi atau pandangan masyarkat terhadap partai politik selalu buruk baik dari kalangan petani hingga kalangn cendikiawan, partai politik selalu di gamabarkan dengan sesuatu yang tidak baik oleh sebagian besar masyarakat di indonesia contohnya banyak orang mengatakan “politik sekarang berubah menjadi Policik”, hal ini bukan tanpa alasan keterpurukan dan kesemerautan partai politik seolah-oleh menunjukkan bahwa partai politik hanya bertujuan untuk merebut kekuasaan dengan berbagai cara seperti  saling menjatuhkan antara satu partai dengan partai lainnya, baik secara verbal maupun non verbal contoh yang paling sering terjadi adalah partai politik saling perang statemen di media massa, sosial dan lain sebagainya,

Konflik internal yang terus-menerus dalam partai politik sangat sering terjadi di negeri ini, lucunya mereka saling menyatakan bahwa merekalah yang paling benar, perpecahan di internal partai politik ini menunjukkan bahwa anggota-anggota partai politik tidak memiliki kesamaan visi dan tujuan sehingga muncul setigma negatif dalam masyarakat yang menggakibatkan lemahnya kepercayaan publik,

Citra  negatif pada partai politik seolah tidak ada henti-hentinya di negeri ini, hampir setiap pagi baik ditelivisi dan media sosial diberitakan tentang permaslahan baik dari partai politik maupun dari anggota parpol, politisi sebagai wakil rakyat baik dispusat maupun daerah yang notabennya adalah kader-kader partai politik tidak sedikit menjadi artis dadakan yang eksis di layar kaca pemirsa di Indonesia, namun sangat disayangkan eksis bukan menunjukkan prestasi yang memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat namun eksis karena tindakan pidana, dan tidak terpuji para anggota-anggota parpol yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan perundang-undangan.

Kekacuan berlanjut ketika para kader-kader partai politik yang dicalonkan baik menjadi anggota dewan, gubernur, walikota dan bupati, ketika masih menjadi calon para kader-kader partai mulai menyuarakan aspirasi politik dengan menebarkan janji-janji yang seolah-olah akan segera direalisasikan jika nanti terpilih namun ketika terpilih banyak wakil rakayat tiba-tiba amnesia  akan janji-janjinya, selain itu mahalnya biaya politik di negeri ini merupakan rahasia umum yang tidak pernah terbantahkan dalam percaturan politik di indonesia, sehingga banyak dari kader-kader partai politik ketika tidak terpilih menjadi gila, kena serangan jantung dan sebaginya, sehingga tidak salah masyarakat mengatakan bahwa politisi selalu PHP (pemberi harapan palsu) kepada masyarakat.

Munculnya calon-calon independen yang bebas dari intrik-intrik dan kepentingan parpol di beberapa provinsi dan kabupaten sesungguhnya menunjukkan sebuah pemberontakan rakyat atas ketidak percayaan masyarakat terhadap partai politik yang memiliki banyak masalah dan kontroversi di negri ini yang seakan tahun demi tahun semakin menjadi-jadi bak virus yang mengrogti kepercayaan publik terhadapa partai politik.

 Fenomena-fenomena kebobrokan partai politik di negeri ini mengakibatkan dampak yang sangat besar terhadap tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap partai politik, hal ini didukung oleh hasil survei dari lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consulting data Survei SMRC dilakukan pada Desember 2015. menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik hanya 52,9 persen. Dengan jumlah responden  1.220 orang dipilih secara random dari seluruh warga Indonesia berusia di atas 17 tahun margin of error dari survei ini sebesar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (kompas.com. 28/10/2015). 

Hal ini berdampak pula terhadap  tingginya angka golput di berbagai daerah di indonesia, partai politik sebagaimana amanat UU No 2 tahun 2011 perlu mengembalikan perananya dalam melakukan pendidikan politik, pendidikan politik yang dengan sungguh-sungguh diberikan kepada para anggota-anggota partai politik dan yang paling penting dan utama adalah bagaimana partai politik mengembalikan nama baik dan mengambil hati rakyat melalui pendidikan politik yang dilakukan oleh para politisi-politisi yang kompeten pada bidangnya dan tidak hanya sekedar wacana belaka namun langsung di realisasikan secara kongkrit baik dari seminar-seminar pada tingkat universitas atau sekolah-sekolah bahkan terjun langsung ke masyarakat  untuk mensosialisasikan pentingnya berpolitik dalam kehidupan bernegara, sehingga seluruh masyarakat di indonesia berpartisipasidalam percaturan politik negara baik secara aktif maupun pasif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun