Mohon tunggu...
Zasmon
Zasmon Mohon Tunggu... Selalu belajar, Alam terkembang menjadi guru

Kekalahan sejati adalah kepasrahan serendah-rendahnya kepada Tuhan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Chanelling, Executing, dan Joint Financing, Apa Bedanya?

17 Februari 2020   10:48 Diperbarui: 15 Maret 2022   10:41 32032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | Sumber: shutterstock

Chanelling, executing, dan joint financing. Istilah-istilah ini pasti sering kamu dengar atau temukan. Tetapi, tahukah kamu apa perbedaan dari chanelling, executing, dan joint financing? 

Dalam cara pemberian kredit --khususnya dari badan hukum--- umumnya dikenal terminologi pemberian kredit secara Chanelling, Executing, dan Joint Financing.

Perbedaan Chanelling, Executing, dan Joint Financing

Pola Channeling adalah pemberian kredit dari Bank pada penerima kredit (end user) lewat lembaga perantara (agency) menggunakan term & condition Bank.

Lalu Pola Executing merupakan pemberian kredit dari Bank padalembaga perantara (agency) yang bertanggung jawab menyalurkan pembiayaan pada penerimakredit (end user) dan bertanggungjawab menagih kembali sesuai term & condition agency. 

Sedangkan Join Financing adalah Pembiayaanbersama antara Bank dengan agency pada penerima kredit (end user) lewat agency dengan porsi risiko yang disepakati antara Bank dengan agency menggunakan term & condition Bank/agency/jointly.

Dari ketiganya tampak jelas bahwa yang menjadi sumber dana adalah Bank, sedangkan yang menjadi penyalur adalah agency.

Lalu yang membedakan dari ketigapola tersebut adalah decision, underwriting owner, approval process, collection hingga perlakuan pencatatandi balance sheet/neraca.

Sebagian besar pola-pola ini digunakan sebagai linked antara Kreditur/Bank dengan agency kepada Debitur (End User) sebagai bentuk mutualisme untukmencapai tujuan bersama dalam memperoleh laba.

Formerly, sebagian besar pola bisnis ini telah dijalankan oleh Kreditur baik Bank Umum atau BPRdengan BPR, Multifinance, Koperasi, BPR, Fintech dan Lembaga keuangan lain yangmenyalurkan langsung kepada Debitur (enduser). 

Namun dengan kehadiran Fintech P2P directly menjembatani pemilik dana dengan peminjam maka secaraperlahan dapat mengambil fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredityang pada akhirnya dapat mematikan perbankan.

Nah, pola-pola pembiayaan seperti ini dapat mematahkanmitos bahwa "fintech peer-to-peer lendingdapat mematikan perbankan". Mengapa demikian? Karena Bank dapat mengisi celahkebutuhan pendanaan yang diperlukan fintechkarena belum terpenuhi kuota untuk calon Debitur yang apply via Fintech P2P. Tentu saja hal ini bergantung pada Bank danFintech untuk bersama-sama mengambil peluang dan bekerjasama untuk mencapaitujuan bersama.

Hal ini di perkuat oleh penyataan Direktur KebijakanPublik Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia, M.Aji Satria dan Ketua Umum Perbankan Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo bahwa kehadiran Fintech P2P bisadigabungkan. Dengan kapabilitas dan modal bank yang kuat,kelincahan fintech, agar proses yang lebihefisien, transparan dan tentu saja cepat dalammelakukan kegiatan ekonomi. 

Sehingga tidak benar Fintech dapat mematikan Bank buktinya beberapa Bank sudah memulainya dengan bekerjasama dengan menyalurkan pembiayaan pada Fintech P2P. 

Kecuali Bank tersebut tidak berubah dan tidak menyesuaikandiri dengan kemajuan teknologi yang cepat maka Bank akan tertinggal dan (cenderung) jalan di tempat dan pada akhirnya akan berhadapan dengan risiko kepunahan.

Bacaan:

satu, dua

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun