Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nilai Filosofi Rumah dan Lingkungan Sekitar Masyarakat Kerinci

1 Agustus 2022   00:13 Diperbarui: 1 Agustus 2022   00:16 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disusun Oleh : Zarmoni

SETIAP RUMAH DAN LINGKUNGAN SEKITAR ORANG KERINCI DI PAYUNGI OLEH HUKUM ADAT

"Adat Rumah Bersendi Batu, Bersendi Berhaluan, Umah Batiang Bataganai"

 Setiap keluarga di Kerinci memiliki larang pantangan dan di payungi oleh hukum adat dari suku/ luhah nya. Baik penduduk pribumi yang sudah jelas kesukuannya, maupun para pendatang yang telah mendirikan rumah di Kerinci dan masuk secara adat serta telah diakui statusnya dalam suku tersebut. Di mana, setiap rumah yang didirikan memiliki filosofi tersendiri. Didalam seloka adat di jelaskan :

"Atap Bajahit dingan kato, bubung bakupang dingan srak, batiang batang pasko, balindin balantak adat, baansuk limbago undang, diateh lantai kembang berpak, di ateh tika kembang basuji, diateh lampit kembang barinai. Dinai adat dinai pasko, adat lansim pasko kawi, suluh bindang dalam nagari. 

Dalam isi umah, sebaris bendun yang didalam ado larangan dingan pantang, sebaris tiang ngan dimuko menunjukkan ico dingan pakai. Adat umah bersendi batu, bersendi berhaluan, umah batiang bataganai. Parit babinteng dingan pasko, lebuh bapaga dingan laheng, jalan panjang bakandang srak, sumo tigenang bapaga malu, tapian bapaga baso, surau iluk untuk ibadat".

"Atap berjahit dengan kata, bubungan di topang dengan syara', bertiang batang pusaka, berdinding berlantakkan adat, ber sloof lembaga undang, diatas lantai tersusun barang-barang, diatas tikar terkembang yang bersulam, diatas lampit yang dihiasi. Membekas adat membekas pusaka, adat yang sudah jelas untuk ditaati dan kokoh dalam pemakaiannya, itulah orang yang menjadi suri tauladan dalam negeri. 

Bagian didalam rumah, ada kamar didalam terdapat larangan dan pantangan, sebaris tiang di bagian luar ada peraturan yang ditaati. Adat rumah bersendikan batu, bersendi memiliki haluan, rumah bertiang berteganai. Wilayah dinaungi dengan pusaka, kampung di pagari dengan larangan, jalan yang panjang di pagari dengan norma agama,  sumur dipagari dengan hukum malu, tepian mandi dipagari hukum menghormati, mushalla untuk beribadah"

Dokpri. Ruangan Rumah Adat Pasusun Rajo Simpan Bumi Siulak Gedang
Dokpri. Ruangan Rumah Adat Pasusun Rajo Simpan Bumi Siulak Gedang

Penjelasan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun