Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Minimnya Pendidikan Adat di Kerinci

18 Juli 2022   22:51 Diperbarui: 18 Juli 2022   23:07 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Pemangku Sko di Siulak

Dokpri. Diskusi tentang Adat dan Budaya Kerinci bersama Alm. Mat Salim (Tokoh Adat Siulak Mukai)
Dokpri. Diskusi tentang Adat dan Budaya Kerinci bersama Alm. Mat Salim (Tokoh Adat Siulak Mukai)

Figur seorang pemangku sko/ tokoh adat dizaman kini banyak yang tidak relepan antara "Sumpah Karang Satio" (sumpah pelantikan tokoh adat waktu pemberian gelar) dengan perilaku sehari-hari yang bersangkutan. 

Tugas dan tanggung jawab Pemangku Sko tidak dijalankan sebagaimana mestinya, ucapan tidak sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Kadang kala, penobatan seorang Pemangku Sko hanya untuk kebutuhan finansial dalam ajang politik, sehingga anak buah anak kemenakan serta anak batino nya tidak diurus sebagaimana sumpah yang telah di ucapkan.

5. Kurangnya Gerakan Pemerintah Untuk Menciptakan Komunitas Cinta Adat Budaya

Peran serta Pemerintahan daerah untuk menciptakan suatu komunitas pencinta Adat dan Budaya sangat penting untuk menunjang kelestarian adat dan budaya Kerinci, dimana dalam suatu organisasi/komunitas membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga peran serta Pemerintah sangat penting demi menjaga kearifan lokal agar tetap lestari.

Berdasarkan pengamatan penulis diatas, minimnya pengetahuan tentang adat dan budaya Kerinci dapat disebabkan oleh beberapa faktor diatas, oleh sebab itu kontribusi kita semua untuk membangkitkan kembali pengetahuan tentang adat dan budaya Kerinci sangat penting.

Karena Pemangku Sko, Pemangku Adat setidaknya memahami :

1. Bab Tembo (Tembo Tanah, Tembo Ninek);

2. Hukum dalam Namago (Limbago);

3. Uteh Bateh kekuasaan Sko;

4. Undang dalam pemutusan suatu perkara;

5. Kedudukannya dalam Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak;

6. Penyampai Seloka Adat (Parno Adat);;

6. dll 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun