Mohon tunggu...
zaldy chan
zaldy chan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN (Apapun Sing penting Nulis)

cintaku tersisa sedikit. tapi cukup untuk seumur hidupmu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengeja Ulang Makna Kata "Praduga"

3 April 2021   17:54 Diperbarui: 4 April 2021   07:50 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aih, ternyata persamaan dan perbedaan itu juga bersaudara!

Ilustrasi tuduhan (sumber gambar: pixabay.com)
Ilustrasi tuduhan (sumber gambar: pixabay.com)
Praduga Bukan Dugaan, Apalagi Tuduhan!

Dari kisah masa kecil itu, aku jadi tahu. Praduga itu, hanya anggapan yang ada dalam imajinasi! Anggapan tidak pernah diungkapkan. Dan, praduga itu bisa baik, bisa juga kemungkinan terburuk.

"Bukankah Praduga itu tuduhan, Bang?"

"Beda! Tuduhan itu, hasil dari dugaan."

Sebagai perumpamaan. Ketika terjadi terjadi sebuah kejahatan, anggaplah kasus pembunuhan. Maka Kepolisian harus menciptakan "anggapan-anggapan" yang biasanya disebut curiga. Kemudian melakukan proses penyelidikan atau pelidikan.

Kata duga itu adalah perkiraan. Menduga itu sudah melalui tahapan perhitungan atau penaksiran. Hasilnya anggapan itu adalah dugaan! Orangnya disebut terduga!

Jika dari proses dugaan tersebut, ternyata ditemukan seseorang yang diduga kuat melakukan tindakan kriminal itu, maka dugaan akan berubah menjadi tuduhan.

Orang yang terduga, akan berubah status menjadi tersangka. Jika dugaan itu semakin kuat, maka akan naik lagi menjadi terdakwa, kemudian berujung terpidana.

Jadi? Praduga itu sebelum lakukan duga. Jauh dari makna dugaan, apalagi tuduhan.

"Ternyata beda, ya?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun