Mohon tunggu...
Zakiyatul Masruroh
Zakiyatul Masruroh Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Prodi S1 Pendidikan Bahasa & Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia (HAM) di Tengah Pandemi Covid-19

19 September 2021   12:45 Diperbarui: 24 Desember 2021   11:43 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : 

 Dr. Ira Alia Maerani (dosen FH Unissula)

Zakiyatul Masuroh (mahasiswa, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)

Hak Asasi Manusia (HAM) sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Pengertian HAM sendiri adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. 

Dari pengertiannya saja dapat di ambik kesimpulan bahwa setiap warga negara memiliki hak sebagai warga negara Indonesia. Sebelum mendapat hak tersebut, sebagai masyarakat juga memiliki sebuah kewajiban yang harus dijalankan.

Contoh kecil di tengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat berbondong-bondong untuk meminta bantuan sosial (bansos) karena bagi mereka mendapatkan bansos adalah hak mereka. Akan tetapi, masih banyak dari masyarakat yang lupa dan abai akan kewajibannya untuk mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker , menjaga jarak serta mencuci tangan. Bahkan ada beberapa pejabat daerah yang menyelenggarakan pesta di tengah pademi yang sudah jelas itu dilarang!

Sebagai pemimpin seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya. Bukan sekedar pandai dalam membuat peraturan namun lupa akan melaksanakan isi peraturan tersebut
Hak sebagai warga negara Indonesia terdapat dalam beberapa pasal sebagai berikut.

Hak Warga Negara Indonesia :

–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

Selain itu terdapat kewajiban warga negara.  Kewajiban Warga negara Indonesia :

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.

–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

Di dalam ajaran Islam terdapat banyak ayat-ayat dalam al-Qur'an mengisyaratkan mengenai Hak Asasi Manusia, salah satunya dalam QS. An-Nahl ayat 90, yang berbunyi:

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

Dalam ayat tersebut mengajarkan kepada kita untuk berperilaku adil , ihsan (berbuat baik) dan menjauhi kemungkaran.

Di dalam pandemi covid-19 pemerintah mengeluarkan banyak sekali bantuan baik uang maupun sembako.  Namun tak  jarang seperti kepala desa yang diamanahi untuk menyalurkan keada masyarakat justru menyalurkan kepada keluarganya sendiri. Hal tersebut sangatlah tidak adil. 

Alquran menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebersamaan. ‘’Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.’’ (QS Al-Maidah/5: 8). Ayat ini mengisyaratkan betapa pentingnya keadilan itu dan betapa perlunya jiwa besar dalam mewujudkan keadilan itu. Tidak dibenarkan rasa keadilan dikorbankan demi kepentingan subjektivitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun