– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Selain itu terdapat kewajiban warga negara. Kewajiban Warga negara Indonesia :
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Di dalam ajaran Islam terdapat banyak ayat-ayat dalam al-Qur'an mengisyaratkan mengenai Hak Asasi Manusia, salah satunya dalam QS. An-Nahl ayat 90, yang berbunyi:
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
Dalam ayat tersebut mengajarkan kepada kita untuk berperilaku adil , ihsan (berbuat baik) dan menjauhi kemungkaran.
Di dalam pandemi covid-19 pemerintah mengeluarkan banyak sekali bantuan baik uang maupun sembako. Namun tak jarang seperti kepala desa yang diamanahi untuk menyalurkan keada masyarakat justru menyalurkan kepada keluarganya sendiri. Hal tersebut sangatlah tidak adil.
Alquran menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebersamaan. ‘’Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.’’ (QS Al-Maidah/5: 8). Ayat ini mengisyaratkan betapa pentingnya keadilan itu dan betapa perlunya jiwa besar dalam mewujudkan keadilan itu. Tidak dibenarkan rasa keadilan dikorbankan demi kepentingan subjektivitas.