Menjawab Tantangan Zaman
Revisi Pasal 7 UU Pertahanan tidak sekadar soal redaksi, melainkan tentang arah politik hukum pertahanan Indonesia ke depan.
Rumusan pasal yang baru perlu menegaskan bahwa sistem pertahanan nasional bersifat multi-domain, terpadu, dan berkelanjutan meliputi dimensi darat, laut, udara, siber, ruang angkasa, dan informasi.
Dengan demikian, pertahanan tidak hanya dipahami sebagai urusan militer semata, melainkan sebagai ekosistem nasional yang melibatkan seluruh komponen bangsa.
“Pertahanan modern tidak dibangun di atas senjata semata, tetapi di atas kepastian hukum yang menjaga arah kebijakan tetap berpijak pada kedaulatan bangsa.”
Langkah Konkret ke Depan
Kementerian Pertahanan perlu memprakarsai penyusunan Naskah Akademik Revisi UU Pertahanan, disertai dengan Rancangan Permenhan tentang Sistem Pertahanan Multi-Domain sebagai langkah transisi. Selain itu, penguatan norma hukum ini akan menjadi fondasi bagi penyusunan Buku Putih Pertahanan 2025–2030 yang lebih komprehensif, adaptif, dan terintegrasi lintas sektor.
Langkah ini penting agar kebijakan pertahanan Indonesia tidak lagi bersifat sektoral, melainkan benar-benar semesta, melibatkan semua kekuatan bangsa, baik militer maupun sipil, dalam satu sistem yang utuh.
Penutup
Sejarah menunjukkan bahwa negara kuat bukan hanya karena militernya tangguh, tetapi karena hukumnya kokoh. Revisi Pasal 7 UU Pertahanan adalah momentum untuk meneguhkan arah politik hukum pertahanan nasional, agar Indonesia memiliki lex generalis yang bukan hanya melindungi wilayah, tetapi juga menjaga kedaulatan dalam setiap dimensi kehidupan berbangsa.
“Kedaulatan tidak hanya dijaga di medan perang, tetapi juga di ruang kebijakan hukum.”
📚 Referensi Singkat:
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2024). Laporan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pertahanan Negara Tahun 2024. Jakarta: Kemenkumham RI.
- Kementerian Pertahanan RI. (2020). Buku Putih Pertahanan Negara 2020. Jakarta: Kemhan RI.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.