Mohon tunggu...
Zairiyah kaoy
Zairiyah kaoy Mohon Tunggu... Hipnoterapis (praktisi mental), penulis buku seberapa kenal kamu dengan dirimu, bahagia dengan pemetaan pikiran.

Kejernihan dalam berpikir bermula dari emosi positif dalam diri.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perlukah Mengikuti Keinginan Premanisme Berkedok Ormas?

23 Maret 2025   12:55 Diperbarui: 23 Maret 2025   12:44 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber. Criminal-wearing-black-balaclava-hoodie-dark/shutterstock.

Tunjangan hari raya (THR) adalah rutinitas yang harus dikeluarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja dan terkait hubungan kerja secara langsung. Tunjangan hari raya ini berlaku bagi yang menjalankan hari besar keagamaan seperti lebaran, natal, waisak, nyepi dan imlek. Pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. Namun pada praktiknya banyak Masyarakat yang tidak mengerti apa itu tunjangan hari raya (THR).

Hari raya adalah hari kemenangan dan kebahagiaan bagi umat islam dan agama lainnya, tetapi disela-sela rasa bahagia masih ada terselip rasa khawatir bagi para pemiliki usaha yang rutin didatangi oleh segelintir manusia yang mengatasnamakan ormas. Menagih jatah preman kepada mereka dan harus mendapatkannya, kalau tidak, sejumlah ancaman akan dilakukan. Para preman seolah menagih pajak kepada pemilik usaha dan merasa berhak untuk mendapatkannya.

Maraknya aksi premanisme mengatasnamakan ormas ini benar-benar meresahkan sebagian masyarakat, pemilik usaha cenderung "dipaksa" memberikan "upeti" setiap tahun menjelang lebaran. Premanisme yang merasa berhak mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada orang yang tidak ada hubungan kerja dengannya ini membuat negara Indonesia jauh dari rasa damai dan merasa khawatir dengan dampak yang ditimbulkan ketika ia tidak sanggup memberikan jatah preman yang rutin tersebut.

Apa alasan para preman meminta jatahnya kepada pemilik usaha?. Bukankah urusan keamanan tidak ditanggulangi oleh mereka alias menyelesaikan atau mengamankan diri sendiri tanpa bantuan para preman tersebut, tetapi merasa memiliki hak atas usaha setiap tahunnya. Saya punya teman yang memiliki usaha dan merasa tertekan harus menyediakan uang jatah preman setiap tahunnya, kalau tidak diberi mereka akan merusak usaha teman tersebut dan menagih terus menerus hingga teman menyediakan uang untuk preman tersebut.

Menurut seorang advokat, dalam kasus pemerasan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum atau ormas, negara memberikan sanksi hukum kepada orang yang melakukan pungutan liar (pungli) dijerat pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Pemerasan dengan dalih tunjangan hari raya (THR) membuat para investor dan pemilik usaha merasa terganggu dan menyerah untuk mengembangkan usahanya di indonesia.

premanisme harus ditindak tegas agar rakyat merasa lebih damai melakukan usaha dalam berbagai bidang. Tidak hidup dalam ancaman dan kekerasan, perilaku semena-mena seakan memiliki hak terhadap orang lain. Satu pemilik usaha harus mengisi puluhan amplop kepada oknum tersebut, ini pemalakan bukan tunjangan.

Aksi premanisme ini sungguh tidak menyenangkan, mereka kerap membandingkan isi amplop dengan para pemilik usaha yang lainnya dan mulai melakukan kerusakan pada sebagian usaha yang mereka miliki dan tentunya akan mengalami kerugian fisik dan mental juga finansial pemilik. Terkadang tidak hanya terjadi pada ormas atau preman, tetapi pada sebagian masyarakat kecil yang merasa berhak mendapatkan THR ini. Melakukan pemaksaan hingga terjadi permusuhan satu dengan lainnya, tanpa mengetahui siapa saja yang berhak dan apa yang dimaksud dengan tunjangan hari raya.

Tujuan dari tunjangan hari raya ini disalahartikan dan dimanfaatkan oleh segelintir manusia untuk menunjukan bahwa seseorang merasa berkewajiban memberikan haknya. Padahal tidak ada kewajiban bagi yang tidak terikat hubungan kerja secara langsung. kalimat yang selalu dipelintir dan disalahgunakan ini membuat orang lain menjadi jengah dan berpotensi merusak hubungan. Dan hal ini menjadi keharusan setiap tahunnya dan berasal dari berbagai arah.

Kita juga sering mendengar kata ini dari sekitar kita, seolah kita punya kewajiban memberikannya, kalau tidak memberi kita akan mengalami risiko. Hal ini dialami oleh hampir setiap manusia, bukan hanya terjadi di ormas, preman, bahkan terjadi juga di sekitar kita walaupun tidak terlalu meresahkan. Tapi seolah menjadi kewajiban ini yang membuat tidak nyaman.

Perlu adanya pengurus di setiap daerah untuk memberikan laporan bila terjadi pemerasan dari ormas atau preman yang brutal untuk ditindaklanjuti ke kepolisian. Untuk mengurangi keresahan masyarakat dan tidak menjamurnya premanisme di lingkungan setempat. Mereka terus melakukan hal tersebut karena diberi kesempatan terus menerus dan tidak ada tindakan untuk memberhentikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun