Transparansi: Karyawan mudah memprediksi besaran potongan pajak dari gaji bulanannya.
Tidak menambah beban pajak: TER tidak menciptakan pajak baru. Perhitungan tahunan tetap menggunakan tarif progresif; selisih dipertanggungjawabkan pada masa pajak terakhir.
Perlindungan bagi penghasilan rendah: Lapisan tarif 0Â % pada level awal memastikan pekerja berpenghasilan kecil tidak terkena potongan bulanan, terutama pekerja harian.
Tantangan Penerapan
Walaupun lebih sederhana, penerapan TER memerlukan pembaruan sistem penggajian agar sesuai kategori PTKP dan tarif yang tepat. Perusahaan harus memperbarui data status kawin dan tanggungan karyawan di awal tahun. Pegawai juga perlu memahami bahwa besaran potongan bulanan akan berbeda dari metode lama. Sosialisasi dan edukasi menjadi kunci agar implementasi berjalan lancar.
Contoh Perbandingan Singkat
Misalkan dua karyawan (A dan B) samasama bergaji Rp8 juta per bulan. Karyawan A lajang tanpa tanggungan (Kategori A) dikenai tarif 1,5 % sehingga potongan pajaknya Rp120.000 per bulan. Karyawan B kawin dengan satu tanggungan (Kategori B); batas lapisan tarif 1 % untuk kategori ini lebih tinggi sehingga gaji Rp8 juta kena tarif 1 %, potongan pajaknya Rp80.000 per bulan. Pada masa Desember, pemberi kerja menghitung total penghasilan bersih setahun, mengurangkan PTKP, dan menerapkan tarif progresif; selisih dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah dipotong selama Januari--November akan disesuaikan.
Kesimpulan
Tarif efektif ratarata PPh 21 (TER) adalah inovasi untuk menyederhanakan pemotongan pajak penghasilan karyawan. Skema ini mengganti perhitungan bulanan yang kompleks dengan tarif ratarata berdasarkan kategori PTKP. TER Bulanan membedakan tiga kategori status keluarga; tarif efektifnya naik bertahap dari 0 % hingga 34 %. TER Harian memiliki dua tarif sederhana untuk pekerja tidak tetap. Meskipun potongan bulanan dihitung dengan tarif ratarata, perhitungan tahunan di masa pajak terakhir tetap mengacu pada tarif progresif sehingga total pajak setahun tidak berubah. Melalui simplifikasi ini, pemerintah berharap proses bisnis pemotongan pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan adil bagi pemberi kerja maupun karyawan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI