TER Bulanan -- digunakan untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap yang dibayar bulanan, dan dewan pengawas atau komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur.
TER Harian -- diterapkan untuk pekerja tidak tetap yang menerima penghasilan harian, mingguan, atau borongan dengan ratarata penghasilan per hari tidak melebihi Rp2,5Â juta.
TER Bulanan: Kategori dan Tarif
TER Bulanan mengelompokkan pegawai ke dalam kategori berdasarkan status kawin dan jumlah tanggungan, yang menentukan besarnya PTKP. Ada tiga kategori:
Kategori A (TK/0, TK/1, K/0) -- untuk pegawai lajang dengan 0--1 tanggungan dan pegawai kawin tanpa tanggungan. Tarif mulai 0 % untuk penghasilan hingga sekitar Rp5,4 juta per bulan. Untuk lapisan berikutnya tarif meningkat bertahap, misalnya 0,25 % hingga sekitar Rp5,65 juta, 0,5 % hingga sekitar Rp5,95 juta, 1 % hingga sekitar Rp6,75 juta, 1,5 % hingga sekitar Rp8,55 juta, dan seterusnya hingga maksimum 34 % untuk penghasilan di atas sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Lapisan penghasilan bruto dicantumkan dalam tabel resmi.
Kategori B (TK/2, TK/3, K/1, K/2) -- bagi pegawai lajang dengan dua atau tiga tanggungan dan pegawai kawin dengan satu atau dua tanggungan. Tarif 0 % berlaku hingga sekitar Rp6,2 juta per bulan, kemudian naik bertahap 0,25 %, 0,5 %, 1 % dan seterusnya. Lapisan tarif menyesuaikan PTKP yang lebih tinggi; tarif tertinggi tetap 34 %.
Kategori C (K/3) -- untuk pegawai kawin dengan tiga tanggungan. Tarif 0 % berlaku hingga sekitar Rp6,6 juta per bulan, lalu 0,25 %, 0,5 %, 1 %, dan seterusnya hingga 34 % untuk penghasilan tinggi.
Intinya, semakin besar PTKP, semakin tinggi batas penghasilan yang mendapat tarif 0Â %. Tarif dalam tabel bersifat ratarata; potongan stabil setiap bulan. Pada masa Desember, pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun dengan tarif progresif. Jika total pajak terutang lebih besar dari jumlah yang telah dipotong sepanjang tahun, selisih harus disetorkan; bila lebih kecil, kelebihan dapat direstitusi atau diperhitungkan.
Cara Menggunakan TER Bulanan
Perhitungan TER bulanan cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif sesuai kategori dan lapisan gaji. Sebagai contoh, seorang karyawan lajang tanpa tanggungan (Kategori A) dengan gaji bruto Rp8 juta per bulan akan dikenai tarif 1,5 % (lapisan Rp7,5 juta--Rp8,55 juta). Potongan pajak adalah Rp120.000; gaji bersih (belum potongan lain) menjadi Rp7.880.000. Pemberi kerja tidak perlu menghitung penghasilan neto setahun, mengurangkan PTKP, atau menerapkan tarif progresif setiap bulan.
Keuntungan lainnya adalah potongan lebih stabil. Pada metode lama, bonus dan tunjangan dapat meningkatkan penghasilan neto setahun dan menyebabkan potongan besar di akhir tahun. Dengan TER, bonus cukup ditambahkan ke gaji bruto dan dikalikan tarif efektif. Pemberi kerja menyesuaikan selisih di masa pajak terakhir.