Pendahuluan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan dari hubungan pekerjaan yang dipungut oleh pemberi kerja. Selama ini pemotongan PPh 21 mengikuti tarif progresif: 5 % untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta, 15 % untuk penghasilan Rp60 juta--Rp250 juta, 25 % untuk Rp250 juta--Rp500 juta, 30 % untuk Rp500 juta--Rp5 miliar, dan 35 % di atas itu. Proses perhitungan dilakukan dengan mengakumulasi penghasilan bersih setahun, mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu membagi pajak terutang dengan 12. Perhitungan ini rumit karena pemberi kerja harus memperhatikan status kawin, jumlah tanggungan, premi pensiun, tunjangan, serta menyesuaikan ketika karyawan menerima bonus atau THR.
Kerumitan tersebut menimbulkan ratusan skenario perhitungan. DJP mencatat ada ratusan kombinasi formula PPh 21. Untuk mempermudah, pemerintah menerbitkan PP 58 / 2023 dan PMK 168/PMK.03/2023 yang memperkenalkan tarif efektif ratarata (TER). Skema ini mulai berlaku masa pajak 2024 dan masih diterapkan tahun 2025. Artikel ini menjelaskan konsep TER, dasar hukum, cara penerapan, dan dampaknya bagi pekerja dan pemberi kerja.
Latar Belakang Simplifikasi
Metode lama menyebabkan beban administrasi tinggi. Pemberi kerja harus menghitung penghasilan neto bulanan, mengalikan dengan 12, menerapkan tarif progresif, lalu merapel koreksi pada masa Desember. Kondisi ini memicu potongan yang tidak stabil dan memerlukan penyesuaian di akhir tahun. Dengan banyaknya skenario, perusahaan memerlukan sistem gaji yang kompleks.
Pemerintah merespons dengan memperkenalkan tarif efektif. Tujuannya mempermudah administrasi tanpa menambah beban pajak. TER hanya menggantikan cara pemotongan bulanan; perhitungan tahunan pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif progresif. Dengan demikian, total pajak setahun tetap sama. Skema ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan dan memudahkan pengawasan.
Dasar Hukum dan Jenis Tarif
PP 58 / 2023 mengelompokkan PPh 21 menjadi tiga jenis tarif: tarif umum (progresif Pasal 17 UU PPh), tarif final (untuk pesangon dan pembayaran pensiun yang dibayarkan sekaligus), dan tarif efektif atau TER. TER ditujukan untuk pemotongan bulanan bagi pegawai tetap dan pekerja tidak tetap, serta pemotongan harian bagi pekerja harian.
Penggunaan TER bersifat wajib. Setiap pemberi kerja harus menerapkan tarif ini pada masa pajak Januari sampai November. Pada masa pajak terakhir, perhitungan pajak setahun dengan tarif progresif tetap dilakukan; selisih antara pajak terutang dan pajak yang telah dipotong menggunakan TER harus disesuaikan (kurang/lebih bayar).
Dua jenis TER dirancang sesuai frekuensi pembayaran: