Mohon tunggu...
Zainal Mustofa Misri
Zainal Mustofa Misri Mohon Tunggu... Konten Kreator, Aktivis Sosial

Dari sudut-sudut kabupaten Serang, Banten bermuara disini | Pemantau Tipikor | Independent | Transparan | Faktual | Jurnal | News | Opini | Cerita | Desas Desus | Fakta | Sisi Gelap | Info A1 | Kritis | Tajam | Ilmiah | Populer | Terkini |

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PSU Pilkada Kabupaten Serang: Bukti Kegagalan Bawaslu Menindak Tegas Pelanggaran, DKPP Diuji Integritasnya

26 Februari 2025   00:37 Diperbarui: 1 Maret 2025   14:45 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar hanya ilustrasi (Gedung DKPP)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang telah menorehkan luka mendalam dalam perjalanan demokrasi lokal.

Bukan sekadar anomali, peristiwa ini menjadi cermin buram bagi kualitas penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Bawaslu Kabupaten Serang, sebagai garda terdepan pengawasan, kini berdiri di persimpangan jalan, dihadapkan pada tuntutan pertanggungjawaban publik yang tak terelakkan.

Dalam putusan bernomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK secara tegas menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur dan sistematis, terutama terkait dengan ketidaknetralan aparatur desa dan dugaan intervensi dari pihak eksternal. Temuan ini bukan hanya mencoreng integritas proses pilkada, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu setempat.

"Apakah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya akan diam?" Pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah desakan publik yang menuntut kejelasan sikap dan tindakan nyata.

Gambar hanya ilustrasi (Meta AI)
Gambar hanya ilustrasi (Meta AI)

DKPP, sebagai lembaga yang berwenang menjaga etika penyelenggara pemilu, kini diuji integritasnya. Publik menanti langkah konkret untuk memastikan bahwa Bawaslu Serang tidak hanya sekadar "makan kacang" sambil menonton drama demokrasi yang memalukan ini.

Ada indikasi kuat bahwa lemahnya pengawasan disebabkan oleh faktor-faktor non-teknis, seperti konflik kepentingan, politisasi birokrasi, dan rendahnya kapasitas sumber daya manusia. Hal ini mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pemilu di tingkat daerah.

PSU Pilkada Serang juga membuka mata publik tentang pentingnya netralitas aparatur negara. Ketidaknetralan kepala desa dan dugaan intervensi menteri telah merusak tatanan demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa demokrasi tidak akan berjalan baik jika aparatur negara tidak profesional dan berintegritas.

Peristiwa di Serang harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi total terhadap penyelenggaraan pemilu. Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus berbenah diri, meningkatkan kapasitas, dan memperkuat independensinya.

Gambar hanya ilustrasi 
Gambar hanya ilustrasi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun