Mohon tunggu...
Zainal Mustofa Misri
Zainal Mustofa Misri Mohon Tunggu... Konten Kreator, Aktivis Sosial

Dari sudut-sudut kabupaten Serang, Banten bermuara disini | Pemantau Tipikor | Independent | Transparan | Faktual | Jurnal | News | Opini | Cerita | Desas Desus | Fakta | Sisi Gelap | Info A1 | Kritis | Tajam | Ilmiah | Populer | Terkini |

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Staatsblad van Nederlandsch-Indi: Arsip Negara yang Menyimpan Warisan Hukum Kolonial

16 Februari 2025   00:03 Diperbarui: 21 Maret 2025   21:22 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Staatsblad atau Lembaran Negara adalah publikasi resmi yang memuat peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi suatu negara.

Staatsblad atau Lembaran Negara memiliki fungsi yang sangat penting dalam sistem hukum, yaitu sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum, memberikan kepastian hukum, dan sebagai dokumentasi untuk memahami dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdiri dari 267 jilid, "Staatsblad" mencakup spektrum hukum yang luas, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga hukum dagang.

Keberadaan "Staatsblad" tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga warisan hukum yang kompleks. Beberapa undang-undang dan peraturan yang tercantum di dalamnya masih relevan dan menjadi dasar bagi sistem hukum Indonesia modern.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun