Staatsblad atau Lembaran Negara adalah publikasi resmi yang memuat peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi suatu negara.
Staatsblad atau Lembaran Negara memiliki fungsi yang sangat penting dalam sistem hukum, yaitu sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum, memberikan kepastian hukum, dan sebagai dokumentasi untuk memahami dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdiri dari 267 jilid, "Staatsblad" mencakup spektrum hukum yang luas, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga hukum dagang.
Keberadaan "Staatsblad" tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga warisan hukum yang kompleks. Beberapa undang-undang dan peraturan yang tercantum di dalamnya masih relevan dan menjadi dasar bagi sistem hukum Indonesia modern.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI