Mohon tunggu...
Yusup Nurzaenal
Yusup Nurzaenal Mohon Tunggu... STAI SABILI BANDUNG

Saya memiliki hobi hiking dan baca buku

Selanjutnya

Tutup

Financial

"Berkah atau Beban? Membahas Hukum Ciciclan Rumah KPR Syariah"

29 Juni 2025   11:45 Diperbarui: 29 Juni 2025   11:44 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

A. Pengantar: Banyak yang Hijrah, Tapi Masih Bingung

Dalam beberapa tahun terakhir, tren hijrah keuangan semakin kuat. Banyak yang mulai meninggalkan sistem konvensional dan memilih sistem syariah, termasuk dalam hal pembiayaan rumah.

Salah satu pilihan paling populer adalah KPR Syariah.

Tapi muncul juga keraguan:

  • “Katanya syariah, tapi kenapa harganya tetap lebih mahal?”

  • “Kok angsuran tetap kayak bank biasa?”

  • “Beneran gak ada riba?”

Kalau kamu punya pertanyaan-pertanyaan seperti itu, kamu tidak sendiri. Mari kita bahas tuntas.

B. Apa Itu KPR Syariah? Singkatnya Begini...

KPR Syariah adalah sistem cicilan rumah yang menggunakan akad syariah, bukan sistem bunga seperti bank konvensional.

Biasanya pakai akad:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun