Mohon tunggu...
Yusup Nurzaenal
Yusup Nurzaenal Mohon Tunggu... STAI SABILI BANDUNG

Saya memiliki hobi hiking dan baca buku

Selanjutnya

Tutup

Financial

"Berkah atau Beban? Membahas Hukum Ciciclan Rumah KPR Syariah"

29 Juni 2025   11:45 Diperbarui: 29 Juni 2025   11:44 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Murabahah (jual beli dengan margin)

  • Ijarah Muntahiyah Bittamlik (sewa beli)

  • Musyarakah Mutanaqisah (kepemilikan bertahap)

  • C. Perbedaan KPR Syariah vs KPR Konvensional

    KPR Syariah tidak mengenakan bunga.
    Harga rumah sudah ditentukan sejak awal, dan cicilan tetap hingga akhir.

    Kalau Gak Ada Bunga, Kenapa Harganya Tetap Lebih Mahal?

    Jawabannya: karena ada margin keuntungan yang disepakati saat akad.

    Contoh:

    • Harga rumah di pasar: Rp500 juta

    • Bank syariah beli dulu rumah itu

    • Kemudian dijual ke kamu: Rp600 juta, dicicil 15 tahun

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun