Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambiguitas Status Driver Ojol Indonesia: Antara Mitra atau Pekerja?

2 Maret 2024   01:23 Diperbarui: 18 Maret 2024   03:40 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ojol atau Ojek Online dikenal sebagai pekerjaan yang kesehariannya melayani konsumen, sebagai jasa pengantar orang dan barang. Pengguna jasa ojol telah banyak dipakai, bahkan sangat berguna untuk kebutuhan sehari-sehari. Apalagi, ojol saat ini banyak peminatnya, baik dari anak-anak, dewasa maupun orang yang telah berumur.

Bagi orang yang tidak punya pekerjaan, ojol sangat menjadi alternatif untuk pendapatan. saat ini, driver ojol telah mencapai 4 juta orang,  ini dikonfirmasi oleh Asosiasi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA).

Semakin banyak orang yang menggunakan ojol, semakin banyak pula aplikasi yang berplatform menyediakan pekerjaan dibidang ride hailing. Menurut statista, Ada 5 aplikasi Ride Hailing terbesar di Indonesia, di mana yang paling digunakan oleh konsumen yaitu Grab dengan 52% pengguna, Gojek dengan 43% pengguna, blue bird 2% pengguna, Maxim 2% pengguna , dan in driver dengan 1% pengguna. 

Semakin banyaknya pengguna yang memakai aplikasi ride hailing, maka juga menimbulkan adanya aturan baru yang harus mengakomodir dari  aplikasi, driver oJol dan konsumen. Peraturan mengenai driver ojol dan konsumen harus dapat diperhatikan, baik hubungan ojol dengan aplikasi, maupun konsumen dengan aplikasi dan ojol. Di sisi lain, yang paling penting adalah mengenai status orang yang menggunakan Aplikasi sebagai driver.

Driver ojol dan konsumen diatur dalam Peraturan menteri perhubungan No PM 12 Tahun 2019, yang didefinisikan sebagai pengguna sepeda motor, sedangkan untuk aplikasi penyedia ojek online sebagai perusahaan aplikasi yang menyelenggarakan sistem elektronik, dan menyediakan aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat. Lebih lanjut, mengenai status ojol dalam aturannya, tidak disebutkan apakah ojol berstatus mitra atau Pekerja. Hanya saja di dalam pasal 11 mengenai fomula perhitungan biaya jasa, disebutkan poin (k) terdapat hitungan untuk profit mitra. Kata profit mitra masih abstrak dan perlu dipertegas, apakah mitra itu adalah perusahaan dan Driver atau memang ada pihak ketiga. 

Pemerintah saat ini, seringkali menamakan driver ojol sebagai mitra. Kemitraan driver ojol, yang disebutkan oleh Pemerintah belum memiliki payung hukum yang jelas, secara tidak langsung menjadi pertanyaan apakah aturan driver ojol dapat dikatakan sebagai mitra atau bukan?.

Tentulah mendefinisikan driver ojek online sebagai mitra, bukan didasari memiliki alat produksi, dan kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Justru melalui kacamata hubungan kerja dan perjanjian kerja antar driver dengan penyedia aplikasi. Sebelum lebih lanjut membahas terkait hubungan kerja dan perjanjian kerja, maka terlebih dahulu dapat dijelaskan mengenai kemitraan dan pekerja.

Kemitraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, di mana kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

Jika kita berpedoman pada UU UMKM, maka driver ojol bukanlah masuk ke dalam Usaha mikro maupun usaha kecil. Hal ini tertuang dalam pasal 6 tentang kriteria usaha mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000.00, dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000 00. Begitu juga dengan Usaha kecil yang sama kriteria dengan usaha mikro. Oleh sebab itu, Mengenai kemitraan, maka driver ojol tidak masuk ke dalam UMKM, sebab penghasilan dari driver ojol tidak memiliki kekayaan bersih senilai 50 juta. 

Mengenai syarat untuk menjadi mitra, UU No 20 Tahun 2008 telah mengatur dalam pasal 34 ayat 1, Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. 

Selanjutnya, pada ayat 2, menjelaskan Perjanjian kemitraan harus secara tertulis dan dilaporkan kepada pihak berwenang. Berdasarkan pejelasan pasal di atas, maka Driver ojol tidak bisa memenuhi syarat perjanjian kemitraan. Alasannya, Driver ojol selama ini, tidak ada bentuk pengembangan dari usaha, dan juga tidak memiliki jangka waktu yang disepakati. Mengacu pada ayat 2, apabila driver ojol dikatakan sebagai mitra, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang, masalahnya driver ojol sebagai mitra tidak melaporkan kepada pihak berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun