Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pimpinan KPK dari Agus ke Firli Cs, Adem Ayem atau Misteri?

20 Desember 2019   08:45 Diperbarui: 20 Desember 2019   08:56 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kumparan.com/kumparannews/rincian-kekayaan-5-pimpinan-kpk-pilihan-dpr-1rrIgUbQ1H7

Setelah melawati masa penuh gejolak yang nyaris memporak-porakan publik beberapa bulan yang lalu terkait dengan revisi UU KPK dan kontroversi calon pimpinan KPK baru, akhirnya hari ini Jumat 20 Desember 2019 sekitar pukul 14.00 WIB akan terjadi pergantian sah Pimpinan KPK dari Agus Cs kepada Firli CS untuk periode berikut.

Ketua KPK terpilih Firli cs akan mengucapkan sumpah jabatan pimpinan KPK di istana negara di depan Presiden RI Joko Widodo dan dengan demikian menjadi sah dan paripurna mulai memimpin lembaga anti rasuah di negeri ini yang selama ini "sangat ditakutkan oleh para koruptor dengan OTT sebagai senjata pamungkas yang tidak mengenal ampun bagi yang terjaring".

Seperti diberitakan oleh detik.com pimpinan KPK yang lama Agus Rahardjo Cs dan Firli Cs, kompak akan berangkat bersama-sama dari kantor KPK menuju Istana Negara mengikuti acara pelantikan yang sesungguhnya sudah diketahui oleh publik sesuai jadual pergantian.

Harus diakui bahwa suasana pergantian Pimpinan KPK ini sangat "adem ayem" sedemikian rupa sehingga malah menimbulkan pertanyaan nakal, apakah betul adem ayem ini sungguhan atau malah koq sepertinya penuh dengan misteri?

Adem ayem karena sesaat setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada minggu terakhir Oktober 2019, dinamika tentang tuntutan Perppu KPK "nyaris berhenti" secara mendadak. Karena sebelumnya, sejak pengesahan revisi UU KPK yang baru muncul gelombang penolakan yang juga menimbulkan korban jiwa.

Penolakan terhadap revisi UU KPK dan tuntutan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu, pelan-pelan dan sayup-sayup hilang ditelan waktu. Kendati jalur review UU KPK itu masuk ke MK, namun juga sudah tidak ada kisah yang menarik untuk diikuti. Seakan itu hanya menjadi jalur untuk mengakomodir semua keberatan tentang revisi UU KPK dan bukan tuntutan Perppu.

Kita semua tentu berharap yang terbaik bagi masa depan negeri ini agar bebas dari praktek korupsi dari para "pemain-pemain" cangkih untuk merampok uang negara dan menyengsarakan rakyat yang semakin susah hidup sehari-hari.

Kegalauan publik terhadap semakin melemahnya lembaga KPK sehingga koruptor tidak bisa lagi dijerat apalagi ditangkap dengan OTT, menjadi satu-satunya alasan utama mengapa Perppu dituntut oleh publik. Pun disana akan ada Dewas KPK, namun tetap dimengerti sebagai bagian dari pelemahan lembaga anti rasuah ini.

Adem ayem atau penuh misteri tentang KPK menjadi pertanyaan nakal yang secara emosional publik wajar muncul untuk menemukan jawaban.

Kemungkinan jawaban hipotetis nya ada dua. Satu, bahwa memang adem ayem karena semua orang sudah memahami dan mengerti maksud dari semua perubahan dan keputusan yang diambil oleh DPR dan Presiden terkait dengan revisi UU KPK dan karenanya tidak perlu lagi tuntutan Perppu dipenuhi. Kalau ini yang sungguh-sungguh terjadi, maka bisa dimengerti bahwa situasinya adem ayem tenteram damai sejahtera.

Kedua, publik sudah tidak merasa mampu lagi bersuara untuk memberikan pandangan atau "komplain" karena merasa sudah tidak bisa lagi didengar oleh pihak DPR dan Presiden. Ya sudah, pasrah saja. Apapun yang terjadi, biarlah terjadi. Dan nanti kita akan melihat apa yang akan terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun