Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kenali 10 Bentuk Manipulasi Pasar dan Kejahatan di Bursa Efek agar Tidak Buntung

2 Agustus 2019   13:37 Diperbarui: 5 Agustus 2019   19:09 12222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bianet.org/english/law/199930-market-fraud-statement-by-financial-crimes-investigation-board

Untuk itu, kemudian pemerintah melalui instrumen yang dimiliki, yaitu Undang-undang Pasar Modal, melakukan pengaturan dan pengendalian agar mencegah dan mengatasi kemungkinan terjadinya kejahatan yang terjadi. UUPM Indonesia menjadi pedoman penting bagi semua pelaku di bursa efek, termasuk berbagai sanksi yang mungkin akan diberlakukan bagi yang melanggar.

Kendati sudah ada aturan, setiap investor tetap harus waspadai dan mencermati setiap kemungkinan adanya kejahatan yang sedang mengintai ketika melalukan transaksi jual beli efek atau saham yang diminati. Pesan bijaksana berkata, "lebih baik mencegah daripada mengobati". Kalau sudah kejadian, maka urusannya bisa panjang, dan tentu saja akan menjadi buntung yang berlipat-lipat.

Bentuk-bentuk Kejahatan di Pasar Modal

Harus diakui bahwa bentuk kejahatan di bidang pasar modal ini sangat banyak. Mulai dari bentuk yang terang benderang dilakukan hingga tanpa bentuk sehingga sulit dikenali bahwa kejahatan sedang menguasai seorang investor.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia, ada tiga kategori besar dari praktek kejahatan di pasar modal yang harus dikenal, yaitu Fraud, Market Manipulation, dan Insider Trading.

Satu, Fraud atau Penipuan.

Secara sederhana penipuan atau fraud itu merupakan sesuatu yang mana  terjadinya misrepresentation dan informasi tersebut masuk ke pasar modal secara cepat merubah harga suatu saham atau efek atau dengan kata lain informasi tersebut salah. Menipu atau mengelabui orang pihak lain atau turut serta mengelabui pihak lain

Dengan demikian maka unsur-unsur yang hadir dalam sebuah fraud atau penipuan di bursa efek adalah:

  1.  Terdapat pihak atau setiap pihak yang bisa sebagai orang perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, dan kelompok terorganisir.
  2. Menipu atau mengelabui pihak lain atau turut serta menipu atau mengelabui pihak lain. Sebuah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan membujuk orang lain untuk  menyerahkan sesuatu barang padanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.
  3. Dengan menggunakan sarana atau cara apapun
  4. Membuat pernyataan tidak benar tentang fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material. Dimengerti bahwa informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dana tau keputusan  pomodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut

Kedua, Manipulasi Pasar atau Market Manipulation.

Manipulasi pasar dipahami sebagai setiap pihak yang melakukan tindakan atau melakukan 2 transaksi efek baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau tujuan menyebabkan harga efek di bursa efek tetap atau berubah dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.

Memahami manipulasi pasar berarti mengenal 5 unsur utamanya yang mesti dicermati, yaitu :

  • setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain
  • dilarang  melakukan 2 transaksi efek atau lebih
  • baik secara langsung maupun tidak langsung
  • sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek di bursa efek tetap, naik atau turun
  • dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun