Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kenali 10 Bentuk Manipulasi Pasar dan Kejahatan di Bursa Efek agar Tidak Buntung

2 Agustus 2019   13:37 Diperbarui: 5 Agustus 2019   19:09 12222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bianet.org/english/law/199930-market-fraud-statement-by-financial-crimes-investigation-board

Daya tarik untuk berinvestasi di pasar modal, khususnya di lantai Bursa Efek, masih sangat tinggi, bukan saja karena kemungkinan mendapatkan "capital gain" yang tinggi, tetapi juga karena waktunya bisa sangat cepat dalam setiap sesi perdagangan bila Anda memilih menjadi seorang trading.

Sudah banyak kisah orang yang sangat sukses dan berhasil menjadi kaya bahkan kaya raya dengan menekuni investasi di pasar modal. Dengan kejelian, ketelitian serta kehati-hatian yang tinggi maka peluang untuk mendulang untung besar sangat mungkin menjadi kenyataan.

Kecenderungan yang ada memperlihatkan bahwa minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal semakin meningkat dari waktu ke waktu, terutama investor individual. Baik sebagai investor maupun sebagai trader.

Ini semua menjadi menjadi buah manis dari berbagai regulasi yang terus dikembangkan oleh pengelola bursa efek di Indonesia dibawah paying dan kendali OJK, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. Sehingga kesan bahwa berinvestasi di saham hanya orang kaya atau punya dana banyak. Tidak, sebab sekarang ada banyak kemudahan serta biaya yang murah untuk bisa menjadi pelaku di bursa efek Indonesia.

Dengan memiliki dana hanya 100.000 rupiah saja seseorang sudah bisa membuka akun atau rekening untuk menjadi pelaku di bursa efek, dan dengan dana yang sangat rendah sudah bisa melakukan transaksi beli atau jual.

Belum lagi dengan kemajuan teknologi informasi dan digital yang sangat cepat, sehingga investor sudah bisa melakukan transaksi jual beli saham hanya melalui smartphone atau gadget yang dimiliki, dimana saja dan kapan saja.

Sebagai seorang investor yang aktif melakukan transaksi beli da jual saham di bursa efek, harus memiliki pengetahuan, ketrampilan yang teruji agar tujuan berinvestasi bisa dicapai dengan baik. Nasehat bijak menyarankan agar tidak bermain-main investasi di bursa efek bila tidak memiliki pengetahuan yang memadai apalagi keterampilan yang baik. Kalau tidak, maka kerugian sedang menanti di ujung waktu, Anda akan menjadi buntung bukan untung.

Kejahatan di Bidang Pasar Modal

Mengenal berbagai bentuk kejahatan yang ada di dalam pasar modal menjadi keharusan bagi investor agar terhindar sebagai korban kejahatan orang lain. Juga akan membantu investor memiliki kepekaan yang tinggi tentang dinamika pasar modal yang menjadi arena mengadu peruntungan.

Kejahatan yang dikenal di lingkungan pasar modal tentu saja berbeda dengan kejahatan  pada umumnya.  Kejahatan di pasar modal bukan seperti mencuri, membunuh atau merampok, akan tetapi kejahatan yang terjadi sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan dan semakin modernnya dunia digital nan dunia maya seperti yang dikenal dengan internet.

Harus dimengerti bahwa tindak pidana dalam arena pasar modal memiliki karakteristik yang khusus, seperti "barang" yang menjadi obyek tidak pidana adalah "informasi", mengandalkan kemampuan membaca situasi  pasar serta memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Untuk itu, kemudian pemerintah melalui instrumen yang dimiliki, yaitu Undang-undang Pasar Modal, melakukan pengaturan dan pengendalian agar mencegah dan mengatasi kemungkinan terjadinya kejahatan yang terjadi. UUPM Indonesia menjadi pedoman penting bagi semua pelaku di bursa efek, termasuk berbagai sanksi yang mungkin akan diberlakukan bagi yang melanggar.

Kendati sudah ada aturan, setiap investor tetap harus waspadai dan mencermati setiap kemungkinan adanya kejahatan yang sedang mengintai ketika melalukan transaksi jual beli efek atau saham yang diminati. Pesan bijaksana berkata, "lebih baik mencegah daripada mengobati". Kalau sudah kejadian, maka urusannya bisa panjang, dan tentu saja akan menjadi buntung yang berlipat-lipat.

Bentuk-bentuk Kejahatan di Pasar Modal

Harus diakui bahwa bentuk kejahatan di bidang pasar modal ini sangat banyak. Mulai dari bentuk yang terang benderang dilakukan hingga tanpa bentuk sehingga sulit dikenali bahwa kejahatan sedang menguasai seorang investor.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia, ada tiga kategori besar dari praktek kejahatan di pasar modal yang harus dikenal, yaitu Fraud, Market Manipulation, dan Insider Trading.

Satu, Fraud atau Penipuan.

Secara sederhana penipuan atau fraud itu merupakan sesuatu yang mana  terjadinya misrepresentation dan informasi tersebut masuk ke pasar modal secara cepat merubah harga suatu saham atau efek atau dengan kata lain informasi tersebut salah. Menipu atau mengelabui orang pihak lain atau turut serta mengelabui pihak lain

Dengan demikian maka unsur-unsur yang hadir dalam sebuah fraud atau penipuan di bursa efek adalah:

  1.  Terdapat pihak atau setiap pihak yang bisa sebagai orang perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, dan kelompok terorganisir.
  2. Menipu atau mengelabui pihak lain atau turut serta menipu atau mengelabui pihak lain. Sebuah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan membujuk orang lain untuk  menyerahkan sesuatu barang padanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.
  3. Dengan menggunakan sarana atau cara apapun
  4. Membuat pernyataan tidak benar tentang fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material. Dimengerti bahwa informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dana tau keputusan  pomodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut

Kedua, Manipulasi Pasar atau Market Manipulation.

Manipulasi pasar dipahami sebagai setiap pihak yang melakukan tindakan atau melakukan 2 transaksi efek baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau tujuan menyebabkan harga efek di bursa efek tetap atau berubah dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.

Memahami manipulasi pasar berarti mengenal 5 unsur utamanya yang mesti dicermati, yaitu :

  • setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain
  • dilarang  melakukan 2 transaksi efek atau lebih
  • baik secara langsung maupun tidak langsung
  • sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek di bursa efek tetap, naik atau turun
  • dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek

Lebih jauh pola manipulasi pasar di bursa efek bisa tampil dalam 10 bentuk yang harus diamati, yaitu:

  1. Marking the close, merupakan rekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membebtuk harga efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi dari harga perdagangan hari sebelum perdagangan berikutnya.
  2. Painting the tape, kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keterkaitan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu.
  3. Pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi dan akuisisi.
  4. Cornering the market, membeli saham dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar atau menyudutkan pasar.
  5. Pools atau Pump-pump Manipulation
  6. Wash sales, order beli atau order jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana  tidak terjadi perubahan  kepemilikan manfaat atas efek.
  7. Matching order, memadukn dua perintah investor yang serupa dan saling melengkapi untuk jumlah dan efek yang sama dan pada saat yang bersamaan  atau dilakukan pada waktu yang bersamaan.
  8. Free riding, pembelian saat IPO berharap dapat menjualnya kembali dengan harga yang mahal dan akan membatalkan pembelian begitu suasana menjelang alokasi saham yang kelihatannya kurang menguntungkan.
  9. Special allotments, dilakukan oleh pihak underwater pada saat IPO dengan sengaja mengalokasikan suatu sekuritas kepada para parner, atau kerabat dekat sehingga kelihatan efek tersebut oversubscribed sehingga dengan harga efek, menjadi mahal.
  10. Churning, dalam hal diberikan discretionary account dapat terjadi bahwa pihak broker melakukan transaksi yang secara berlebih-lebihan sehingga mendapat fee yang lebih banyak.

Ketiga, Insider Trading atau Perdagangan Orang Dalam.

Insider trading merupakan terminologi teknis yang hanya dikenal di pasar modal, yang mengacu pada praktek di mana orang dalam atau corporate insider melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi eksklusif yang mereka miliki yang belum tersedia bagi masyarakat umum atau investor.

Agar mudah memahaminya, maka dalam praktek insider trading  ada 3 unsur kunci yaitu :

  • Adanya orang dalam atau orang yang berusaha memperoleh informasi dari orang dalam
  • Mempunyai informasi orang dalam yang belum tersedia untuk umum
  • Mempengeruhi pihak lain (dengan atau tanpa informasi orang dalam) untuk membeli atau menjual saham/efek

Secara teknis administratif yang tergolong dalam orang-orang dalam adalah :

  1. Komisaris, direktur, atau pegawai emiten atau perusahaan publik
  2. Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik
  3. Orang perorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam.
  4. Pihak yang dalam 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak orang dalam karena berhenti atau pindah kerja.

Sanksi Kejahatan di Pasar Modal

Sanksi yang dikenakan bagi pelaku kejahatan di bursa efek sangatlah berat, tidak saja perusahaan itu bisa ditutup tetapi bisa juga membuat pelakunya di penjarakan. Dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK kalau di Indonesia.

Ini sangat penting karena investasi  di pasar modal merupakan jasa kepercayaan yang sangat tinggi bagi investor. Sehingga kalau para pelaku tidak jujur dan suka melakukan  berbagai manipulasi, maka akan turun dan hilang kepercayaan masyarakat. Ini berakibat fatal bagi kemunduran pasar modal itu sendiri.

Walaupun sudah tersedia  dan menunggu berbagai sanksi bagi pelaku kejahatan pasar modal, tetapi selalu saja ada kejadian kejahatan yang muncul sepanjang waktu, dalam setahun dari dulu hingga sekarang. Bahkan praktek-praktek manipulasi yang ketahuan terbukti akan diproses dengan cepat.

Memang harus diakui ke 10 bentuk manipulasi pasar banyak yang tidak terdeteksi dengan tepat sehingga banyak merugikan para investor yang masih sebagai pemula, tidak antisipastif dan hanya ikut arus saja.

Tidak ada jalan lain yang paling ampuh, setiap investor di bursa efek harus menjadi pelaku yang smart, pintar dan cermat untuk transaksi agar tidak buntung!

Yupiter Gulo, 2 Agustus 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun