Mohon tunggu...
Yunita Putri Ragil Pratiwi
Yunita Putri Ragil Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswi S1 Kedokteran Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Marak Body Shaming di Sosial Media, Perlu Penanggulangan Khusus

17 Juni 2022   13:28 Diperbarui: 17 Juni 2022   13:39 1878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image source : www.fasondeviv.com

Yunita Putri – Mahasiswi S1 Kedokteran Universitas Airlangga

Fenomena body shaming telah ada sejak abad kedelapan belas dan belakangan semakin marak terjadi di sosial media. Isu feminisme ini berkaitan dengan standar kecantikan yang biasa menyasar pada kaum perempuan. Berdasarkan data kepolisian sepanjang tahun 2018 hanya 374 kasus body shaming yang telah diselesaikan dari total 966 kasus di seluruh Indonesia. Hal ini biasa dialami oleh orang yang dianggap tidak sesuai dengan standar kecantikan yang ada. Namun perilaku perundungan macam ini dapat berpengaruh besar pada korban. Selain itu dapat menimbulkan perspektif baru dalam masyarakat dimana semakin banyak orang merasa harus mengikuti standar kecantikan ini agar dapat diterima masyarakat.

Apa Itu Body Shaming?

Body shaming merupakan tindakan seseorang yang mencela atas suatu bentuk tubuh individu lain dimana bentuk tubuh tersebut tidak ideal dan atau tidak seperti bentuk-bentuk tubuh pada umumnya. Fenomena ini biasa menyasar pada kondisi fisik seperti bentuk tubuh, warna kulit, ukuran tubuh, berat badan, dan lainnya. Kecenderungan ini mengacu pada standar kecantikan yang menjadi budaya feminisme dalam masyarakat. Standar ini juga terus berkembang sesuai perkembangan zaman dan trend.

Pengguna Sosial Media

Berdasarkan data kominfo.go.id pengguna sosial media pada 2021 meningkat 11% dari tahun sebelumnya. Dari total pengguna sosial media 175,4 juta orang pada 2020 meningkat menjadi 202,6 juta pengguna. Secara global jumlah pengguna sosial media juga semakin meningkat tiap tahun. Pada Januari 2021 total pengguna sosial media meingkat sebanyak 13,2% dari Januari 2020 dengan total sebanyak 4,2 milliar pengguna. Angka ini setara dengan 155 ribu pengguna baru setiap detiknya.

Fenomena Body Shaming pada Sosial Media

Cyber bullying termasuk body shaming yang termasuk dalam pencemaran nama baik telah diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tindakan dengan sengaja yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik termasuk dalam tindak pidana. Pencemaran nama baik ini termasuk cyber bullying, body shaming, penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, dan perbuatan lain yang tidak sepatutnya. Pelaku dari pelanggaran ini dapat dikenakan pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000, 00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan penelitian yang saya lakukan pada 2021 dengan sampel penelitian 53 responden pada rentang usia 15-22 tahun, 50,9% mengaku sangat sering menemukan body shaming pada sosial media mereka. Sekitar 37,7% cukup sering menemukan body shaming pada sosial media dan 11,3% jarang menemukan body shaming ini. Body shaming sering dijumpai pada kolom komentar unggahan seseorang. Beberapa menganggap bahwa komentar-komentar tersebut bagian dari berpendapat dalam demokrasi. Komentar-komentar terkait body shaming ini dapat ditemukan baik pada influencer, tokoh publik, pejabat, maupun pengguna sosial media biasa.

Penyebab Body Shaming

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun