Tania menuju ruangan tempat tantenya di rawat. Di sana sudah ada sepupu-sepupunya, anak dari tante Sefi. Tante Sefi adalah adik dari almarhum ayah Tania. Tante Sefi di rawat karena harus menjalani operasi pengangkatan rahim.
Setelah satu jam berlalu Tania pamit dari ruangan rumah sakit. Dia harus kembali ke kantor atau bos Hardian ngomel-ngomel nanti.
Tania berjalan melewati lorong rumah sakit yang nampak ramai dengan orang hilir mudik. Kemudian saat di depan ruang UGD pandangan matanya berhenti pada sosok bapak tua yang sedang duduk di atas ranjang rumah sakit sambil memegangi kakinya yang sepertinya terluka. Tania mencegat seorang perawat yang akan masuk ke ruang UGD yang tidak tertutup pintunya.
Dari perawat tersebut Tania memperoleh informasi bahwa Pak Tua yang dia lihat adalah korban tabrak lari di perempatan lampu merah.
Ya Tuhan apakah doaku tadi terkabul, bertemu kembali dengan Pak Tua yang meminta-minta di perempatan. Tania segera kebagian administrasi menanyakan biaya untuk pengobatan Pak Tua. Total biaya perawatan Pak Tua sebesar tiga ratus lima puluh ribu rupiah Tania lunasi.
Kemudian dia kembali ke UGD. Bapak Tua sudah selesai diberikan tindakan oleh perawat dan sudah diizinkan pulang karena lukanya tidak terlalu parah. Tania menyerahkan obat yang tadi dia ambil di apotek rumah sakit setelah mengurus administrasi.
Tak henti-hentinya Pak Tua mengucapkan terimakasih kepada Tania.
Seorang perawat menghampiri Tania kemudian memberikan informasi bahwa sebentar lagi Pak Tua akan di jemput oleh dinas sosial setempat untuk di antarkan ke panti jompo. Dari perawat tersebut Tania juga mengetahui di mana alamat panti yang akan menjadi tempat tinggal Pak Tua.Â
Mulai saat itu, Tania sering mengunjungi panti untuk bertemu Pak Tua. Tuhan telah berkali-kali mempertemukan Tania dengan Pak Tua.
Pak Tua yang tidak memiliki keluarga, Pak Tua yang tidak memiliki tempat tinggal. Kala itu Tania mengurungkan niat memberi sedekah di perempatan karena ada peraturan daerah di tempatnya yang memberi sanksi kepada pengamen dan pengemis di area traffic lights.
Peraturan daerah tersebut berbunyi :