Mohon tunggu...
Yuni SusianaNur
Yuni SusianaNur Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan FIK Universitas Indonesia

Pekerjaan sebagai Nurse di RSUD Kota Bogor

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hubungan Dokter Perawat (Mitra atau Pembantu?)

18 Desember 2019   13:15 Diperbarui: 18 Desember 2019   13:20 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

HUBUNGAN DOKTER PERAWAT (Mitra atau Pembantu ?)

Yuni Susiana Nur*

*Mahasiswa Magister Manajemen dan Kepemimpinan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia, Depok

Executive Summary

Pandangan masyarakat akan peran dan fungsi perawat dalam dunia kesehatan belumlah seimbang. Masih banyak masyarakat khususnya masyarakat awam memandang profesi perawat sebagai profesi yang hanya membantu dokter. Pandangan ini terbentuk bisa dikarenakan masyarakat melihat kegiatan keperawatan di rumah sakit dimulai saat mengganti sprei, memandikan pasien, menyuapi pasien, membantu kebutuhan buang air kecil dan buang air besar adalah tindakan sehai-hari yang biasa dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga. 

Sedangkan untuk kegiatan memberi obat dilakukan perawat setelah mendapat instruksi dari dokter. Pandangan yang kurang tepat ini tidak akan terjadi jika masyarakat memahami bahwa esensi dari kegiatan yang dilakukan perawat adalah dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam hal ini pasien yang mengalami keterbatasan, gangguan bahkan kerusakan fungsi motorik dan sensorik. 

Dokter sendiri, selaku tenaga kesehatan yang juga berperan dalam pembangunan kesehatan, belum sepenuhnya merasakan bahwa perawat sebagai mitra kerja. Masih banyak dokter yang memandang perawat sebagai tenaga vokasi, perawat sebagai asistennya. Selain itu kebijakan Rumah Sakit seringkali kurang mendukung eksistensi profesi keperawatan. 

Kenyataan ini sungguh ironis, mengingat dokter dan perawat adalah tenaga kesehatan yang berperan penting dalam upaya melayani dan melindungi kepentingan pasien dan masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan kesehatan. Pemahaman yang kurang tepat ini baik dari masyarakat maupun dokter dapat menghambat perkembangan keperawatan sebagai profesi. 

Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2019 serta Undang-Undang Keperawatan No 38 Tahun 2014 telah menjelkan peran masing-masing profesi dalam memberikan kontribusi dalam pembangunan kesehatan bangsa. Untuk dapat menempatkan posisi yang sejajar anatar dokter dan perawat, pemerintah sebagai pembuat kebijakan seyogyanya memberi ruang yang proporsional terhadap peran profesi keperawatan dalam pembangunan kesehatan. 

Dokter sebagai tenaga medis yang mempunyai hubungan interaksi yang telah cukup lama dengan perawat dalam merawat pasien diharapkan membuka komunikasi dan hubungan kolaboratif yang baik dengan perawat. Keperawatan sebagai profesi juga dituntut untuk menunjukkan profesionalismenya dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien sehingga mampu menampilkan asuhan terbaik untuk pasien dari sisi ilmu keperawatan.

Konteks dan urgensi masalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun