Mohon tunggu...
Yulia Eka sari
Yulia Eka sari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis adalah caraku memahami dunia, mempertanyakan yang mapan, dan menemukan makna di balik setiap ayat dan peristiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warisan kepada Anak Angkat

16 Juni 2025   10:39 Diperbarui: 18 Juni 2025   10:40 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Gambar ilustrasi dibuat sendiri / berasal dari template publik (tidak ditemukan sumber asli)"

Aku nggak pernah tahu, bahwa orang tua yang kupanggil 'ayah dan ibu' sejak kecil, ternyata bukanlah orang tuaku secara biologis. Namun kasih sayang mereka mengalir deras, melebihi darah yang mengikat. Tapi ketika mereka wafat, aku harus menerima bahwa aku bukan ahli waris mereka."

Angkat dalam Perspektif Islam

Islam mengenal konsep tabanni atau pengangkatan anak, yang secara tegas dibahas dalam QS. Al-Ahzab [33]: 4-5:

"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)." (QS. Al-Ahzab: 4)


Tafsir Ahkam: Menyibak Keadilan Allah dalam Hukum Waris

Tafsir Ahkam secara umum menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan langsung dengan hukum-hukum praktis. Dalam hal Tafsir waris, QS. An-Nisa' [4]: 11-14 menjadi sumber utama.

Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak mendapatkan warisan: anak, orang tua, suami/istri, dan kerabat lainnya. Namun, anak angkat tidak termasuk dalam daftar itu karena tidak memiliki hubungan darah (nasab).

Namun demikian, QS. Al-Ahzab [33]: 6 membuka celah untuk kasih sayang:

"Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (terhadap warisan) di dalam Kitab Allah..."

Gambar ilustrasi dibuat sendiri / berasal dari template publik (tidak ditemukan sumber asli)
Gambar ilustrasi dibuat sendiri / berasal dari template publik (tidak ditemukan sumber asli)"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun