Aku nggak pernah tahu, bahwa orang tua yang kupanggil 'ayah dan ibu' sejak kecil, ternyata bukanlah orang tuaku secara biologis. Namun kasih sayang mereka mengalir deras, melebihi darah yang mengikat. Tapi ketika mereka wafat, aku harus menerima bahwa aku bukan ahli waris mereka."
Angkat dalam Perspektif Islam
Islam mengenal konsep tabanni atau pengangkatan anak, yang secara tegas dibahas dalam QS. Al-Ahzab [33]: 4-5:
"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)." (QS. Al-Ahzab: 4)
Tafsir Ahkam: Menyibak Keadilan Allah dalam Hukum Waris
Tafsir Ahkam secara umum menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan langsung dengan hukum-hukum praktis. Dalam hal Tafsir waris, QS. An-Nisa' [4]: 11-14 menjadi sumber utama.
Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak mendapatkan warisan: anak, orang tua, suami/istri, dan kerabat lainnya. Namun, anak angkat tidak termasuk dalam daftar itu karena tidak memiliki hubungan darah (nasab).
Namun demikian, QS. Al-Ahzab [33]: 6 membuka celah untuk kasih sayang:
"Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (terhadap warisan) di dalam Kitab Allah..."