Mohon tunggu...
Yulia ayu
Yulia ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Ajaran Tamansiswa Tri Nga terhadap Materi Akuntansi Keuangan Lanjutan Pembubaran Persekutuan

17 Desember 2022   06:17 Diperbarui: 17 Desember 2022   08:23 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembubaran persekutuan adalah kondisi dimana perjanjian yang semula diadakan untuk menjalankan usaha bersama-sama telah berakhir. Salah satu karakter utama persekutuan adalah umur yang terbatas. Bubarnya persekutuan tidak selalu diikuti oleh bubarnya perusahaan. Bubarnya persekutuan yang di ikuti dengan bubarnya perusahaan disebut dengan likuidasi, sedangkan bubarnya persekutuan yang tidak diikuti dengan bubarnya perusahaan disebut disolusi (disolution). Bubarnya persekutuan dibagi menjadi 3 yaitu Bubar karena sesuai dengan perjanjian persekutuan, Bubar karena berdasarkan UU yang berlaku, Bubar karena keputusan pengadilan.

Seseorang dapat menjadi sekutu pada persekutuan dengan cara membeli hak sekutu lama. Umumnya, pembelian hak sekutu lama diatur dalam perjanjian persekutuan. Ada berbagai cara untuk menjadi sekutu, yaitu membeli sebagian hak seorang sekutu, membeli seluruh hak seorang sekutu, membeli sebagian hak beberapa sekutu, membeli seluruh hak beberapa sekutu, membeli sebagai hak seluruh sekutu. Pengunduran sekutu dapat terjadi secara sukarela maupun karena terpaksa. Selain itu pengunduran sekutu juga dapat terjadi karena meninggal dunia. Pengunduran sekutu dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: Menjual haknya sepada sekutu lain atau sekutu baru dan Menerima pengembalian modal.

Dalam materi “Pembubaran Persekutuan” yang telah dipaparkan tersebut terdapat suatu hal yang berkitan dengan salah satu ajaran tamansiswa yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara yaitu Tri Nga. Tri Nga sendiri terdiri dari 3 makna yaitu Ngerti, Ngrasa, dan Nglakoni.

Ngerti berarti mengerti atau mengetahui mengenai sebuah hal, dalam materi ini tentu individu hendaknya perlu mengerti terkait dengan bagaimana cara menjadi sebuah sekutu dan individu, terkait untuk mengetahui apa saja dampak jika adanya pembubaran dari persekutuan itu sendiri. Dalam hal ini juga terdapat berbagai macam alasan terkait dengan pembubaran persekutuan, seperti bubar karena sesuai dengan perjanjian persekutuan, bubar karena berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bubar karena putusan pengadilan.

Ngrasa berarti merasakan, tentu dengan mengetahui terkait dari adanya pembentukan sekutu dan pembubarannya maka haruslah individu tersebut melakukan sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki. Dalam pembentukan sekutu sampai pada pembubaran persekutuan tentunya sekutu dan individu melalui banyak proses dalam pengelolaan perusahaan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. 

Di sini dapat kita lihat bahwa baik individu maupun sekutu memiliki kepekaan dan ikatan batin serta mampunyai rasa kepemilikan dalam perusahaan. Nglakoni berarti melaksanakan atau mengamalkan. Artinya bahwa dalam fenomena pembubaran persekutuan ini maka sekutu yang keluar dari sekutu tersebut, haruslah mengamalkan apa yang telah dipelajari atau diperoleh pada perusahaan sebelumnya, sesuai dengan perjanjian yang dibuat saat pembentukan dan melaksanakan konsekuensi yang telah disepakati.

Tamansiswa mengajarkan “Konsep Tringa” yang terdiri dari ngerti (mengetahui), ngrasa (memahami) dan nglakoni (melakukan). Maknanya ialah, tujuan belajar itu pada dasarnya ialah meningkatkan pengetahuan sertan peningkatan pemahaman mengenai maksud pembubaran persekutuan itu sendiri yakni Dengan masuknya seorang sekutu kerja yang baru atau keluarnya sekutu kerja atau meninggalnya seorang sekutu maka akan membubarkan persetujuan bersama persekutuan. 

Suatu persekutuan dikatakan bubar apabila persetujuan awal para sekutu untuk menjalankan usaha bersama-sama dilanggar dan tidak berlaku lagi. Misalnya, persekutuan secara otomatis bubar jika salah seorang sekutu meninggal dunia. Apabila timbul perselisihan di antara para sekutu, maka atas permintaan seorang sekutu atau lebih pengadilan dapat memutuskan pembubaran persekutuan firma. 

Oleh Kelompok 2

Fransiska Agnes Setianingrum NIM. 2020017145

Yulia Setyangingrum NIM. 2020017061

Vincensia Adelia Bulu NIM. 2020017047

Fridolin Jesika Jehamin NIM. 2020017034

Lola Renjelita NIM. 2022099053

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun