Mohon tunggu...
Yulfani Sr
Yulfani Sr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mungkinkah Pinjaman Online Berbasis Syariah?

7 Desember 2021   12:40 Diperbarui: 9 September 2023   15:02 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pinjaman online syar’i merupakan pinjaman keuangan yang berbasis syariat agama Islam. Tentu saja pinjaman online ini harus sesuai dengan prinsip hukum syar’i. Ada beberapa prinsip yang bisa diterapkan seperti : dalam pelaksanaannya menggunakan prinsip akad murabahah, prinsip akad mutahiyah bit tamlik dan prinsip akad mutanaqishah. dan apabila akad dilakukan lebih dari satu tahun maka pihak pemberi pinjaman dan peminjam wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan islam. Dari sini dapat  diartikan bahwa semuanya tergantung pada prinsip akad atau kesepakatan awal antara pinjol syariah dengan peminjamnya. Jika akad atau perjanjian yang dilakukan memenuhi syariat islam, maka pemberian pinjaman dapat dinyatakan halal hukumnya.  hal penting yang perlu diperhatikan dalam pinjaman online syariah adalah dilakukan dengan tujuan untuk saling tolong menolong antar umat beragama, membantu meringankan beban sesama, memperoleh pahala amal kebaikan dari Allah Swt, mempererat persaudaraan, dan juga menumbuhkan kerukunan.Dan dalam pelaksanaanya sama sekali tidak ada unsur riba , serta tidak melakukan pengancaman kepada peminjam yang belum bisa membayar hutang.

Namun pada saat sekarang ini banyak bisnis Pinjaman Online yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti diantaranya menggunakan unsur riba. Riba memiliki arti penetapan  atau pengambilan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang diberikan kepada peminjam uang tersebut. Oleh karena itu riba sangat dilarang karena secara sadar atau tidak dengan melakukan riba telah melegalkan praktik perampasan kekayaan terhadap mereka yang berhutang dan hal itu akan membebani orang yang berhutang. selain riba, islam juga melarang penagihan hutang dengan cara kasar, memaksa bahkan sampai mengancam, sesungguhnya islam merupakan agama yang damai, jadi seharusnya penagihan hutang dilakukan dengan cara yang baik supaya tidak merusak hubungan antar sesama dan tidak merugikan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun