Mohon tunggu...
Yudo Baskoro
Yudo Baskoro Mohon Tunggu... Lainnya - Former Expert Staff at House of Representatives of The Republic of Indonesia

Pour out some abstract things living in my head

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Hukum Internasional Layak Disebut sebagai Hukum?

6 Februari 2023   09:57 Diperbarui: 2 Juli 2023   16:44 1253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dotmagazine.online

Aktor dan pengawas hukum internasional adalah negara-negara peserta itu sendiri yang membuat suatu perjanjian internasional (yang kemudian menjadi hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang turut serta). 

Dikutip dari buku Dr. Boer Mauna yang berjudul Hukum International: Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, menurut Prof. Charles Rousseau, pakar hukum internasional dari Universite de Paris-Sorbonne, "jika hukum nasional dipandang sebagai hukum yang bersifat subordinatif, maka hukum internasional adalah hukum yang koordinatif". 

Sebagai contoh, ICAO (International Civil Aviation Organization) melalui Universal Safety Oversight Audit Program and Safety Performance (USOAP) pernah melakukan audit terhadap sistem navigasi penerbangan di Indonesia pada tahun 2005 dan 2007. Hasilnya, sistem navigasi penerbangan Indonesia tidak memenuhi kualifikasi standar minimum keselamatan penerbangan internasional. ICAO menyarankan agar Pemerintah Indonesia membuat badan khusus yang menangani pelayanan navigasi udara. 

"jika hukum nasional dipandang sebagai hukum yang bersifat subordinatif, maka hukum internasional adalah hukum yang koordinatif" -Prof. Charles Rousseau, pakar hukum internasional Universite de Paris-Sorbonne

Untuk memenuhi saran dari ICAO tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk AirNav Indonesia (Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi  Penerbangan Indonesia/Perum LPPNPI) yang bertanggung jawab atas pelayanan sistem navigasi penerbangan. 

Urusan fasilitas navigasi penerbangan diatur dalam Pasal 68-76 Konvensi Chicago tentang Penerbangan Sipil Internasional Tahun 1944. Dalam konvensi tersebut tidak terdapat aturan penghukuman bagi negara peserta konvensi yang melanggar aturan perjanjian. Penerbangan adalah sektor vital yang membutuhkan tingkat keamanan, kepresisian, dan keakurasian yang ketat. 

Apabila Pemerintah Indonesia tidak mengindahkan saran ICAO tersebut, boleh jadi seluruh negara di dunia dan entitas lainnya akan memberi sanksi sosial berupa pandangan buruk terhadap Indonesia yang tidak care akan pelayanan navigasi penerbangannya.

Demi menjaga keberlangsungan hidup suatu negara, tentu Indonesia dituntut untuk menghindari persepsi buruk tersebut agar kolaborasi dengan negara dan entitas lainnya dapat terlaksana dengan baik yang nantinya akan berdampak pada perkembangan di internal NKRI itu sendiri.

Sebagai penutup, walaupun tidak ada aturan tertulis mengenai penghukuman dalam hukum internasional, imbas buruk akan tetap dihadapi bagi negara yang melanggar perjanjian/hukum dengan cara yang beraneka ragam, sehingga disini kita dapat melihat hukum yang disepakati antar pihak tersebut terasa eksistensinya. Berdasarkan pemahaman masyarakat pada umumnya, hukum adalah pedoman untuk mengatur tata hubungan bermasyarakat yang ideal, wujudnya bisa tertulis maupun nir tertulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun