Mohon tunggu...
Yudo Baskoro
Yudo Baskoro Mohon Tunggu... Lainnya - Former Expert Staff at House of Representatives of The Republic of Indonesia

Pour out some abstract things living in my head

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Hukum Internasional Layak Disebut sebagai Hukum?

6 Februari 2023   09:57 Diperbarui: 2 Juli 2023   16:44 1251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dotmagazine.online

Norma hukum primer adalah hukum yang mengatur sesuatu atau memerintahkan masyarakat dan/atau seseorang untuk berlaku sebagaimana mestinya, sedangkan norma hukum sekunder berisi mitigasi apabila norma hukum primer dilanggar. Singkatnya, norma hukum sekunder dikenal sebagai ancaman penghukuman bagi pelanggar hukum.

Gambaran Umum Sanksi Pada Hukum Internasional

"Fitur" utama sebuah hukum adalah konsekuensi dari dilanggarnya suatu hukum. Karakteristik penghukuman dari hukum internasional jelas berbeda dengan hukum nasional. 

Dalam hukum nasional terdapat badan-badan yang bertugas untuk menegakan hukum di wilayah kedaulatan negara-nya, seperti kepolisian dan kejaksaan yang kompeten untuk melakukan investigasi seperti penyelidikan dan penyidikan (dua kata berlaku dalam sistem hukum Indonesia), dan kehakiman yang kompeten dalam melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan keputusan di persidangan. 

Dengan adanya badan-badan tersebut, hukum nasional dapat dikatan relatif terjamin untuk dipatuhi. Tidak seperti hukum nasional, hukum internasional tidak memiliki badan-badan penegak hukum.

Perjanjian Westphalia 1648 yang mengakhiri perang 30 tahun di Eropa menjadi titik awal lahirnya negara-negara baru dan konsep kedaulatan. Pada abad ke-20 deokolonisasi terjadi sehingga negara-negara merdeka banyak bermunculan dan menuntut kesamaan kedaulatan yang kemudian memengaruhi pandangan para pemimpin negara terhadap negara-negara yang mereka pimpin. 

Oleh sebab itu muncul pemikiran dan keinginan yang kuat agar setiap negara tidak mengganggu kedaulatan negara lainnya, termasuk bertindak layaknya penegak hukum diatas negara lain, dan tidak menetapkan penghukuman dalam suatu perjanjian anta negara layaknya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Keinginan tersebut yang menjadikan hukum internasional berbeda karakter-nya dengan hukum nasional, dan itulah mengapa tidak ada aturan penghukuman tertulis bagi negara yang melanggar perjanjian internasional. Kita melihat negara direfleksikan sebagai quasi-manusia (seakan-akan manusia) yang bisa melakukan apapun, dan memiliki hak serta kewajiban.

Sebagaimana yang kita ketahui, manusia cenderung akan menjaga citra dilingkungannya agar manusia tersebut dapat memperoleh kenyamanan dalam hidupnya. Sesekali jika reputasi-nya tercemar, maka lingkungan sekitar akan melihat orang tersebut sebagai seseorang yang patut diwaspadai, bahkan dijauhi dari masyarakat. 

Reaksi ini yang disebut sebagai sanksi sosial, yang mana akan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memperbaiki citra tersebut, atau lebih buruknya lagi citra-nya tidak dapat diselamatkan.

Contoh Empirik Yang Pernah Terjadi di Dunia Penerbangan Dalam Negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun