Mohon tunggu...
Yudith Anezia Yordani
Yudith Anezia Yordani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

Study Hard, Work Hard and Never Give Up

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manfaat Perjanjian Pra Nikah Bagi Pasangan Milenial

17 April 2023   01:24 Diperbarui: 17 April 2023   01:25 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ABSTRAK

Menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa." Ketika perkawinan tersebut sudah sah di mata hukum maka hubungan antara seorang pria dan seorang wanita sudah resmi menjadi sebuah keluarga, maka seketika itu harta yang mereka peroleh menjadi harta bersama.

Namun apabila para pihak menginginkan harta tersebut dipisahkan satu sama lain, maka dapat dibuat suatu perjanjian yang dinamakan dengan Perjanjian Pra Nikah / Perjanjian Pisah Harta / Prenuptial Agreement, sehingga pelaksanaan untuk melakukan pemisahan harta dapat dilakukan.

PENGERTIAN 

Seiring perkembangan zaman banyak sekali pasangan muda milenial yang sukes dan ingin membangun rumah tangga yang ideal, akan tetapi banyak juga yang memiliki rasa takut akan perkawninan yang gagal ditengah jalan. Sehingga banyak pasangan muda milenial, public figure ataupun perkawaninan campuran yang memilih melakukan Perjanjian Pra Nikah sebelum menikah.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya manfaat bagi pasangan yang memiliki asset atau harta bawaan sendiri yang harus dilindungi. Sehingga jika salah satu pasangan terjadi masalah di kemudian hari,maka asset bersama untuk kelangsungan rumah tangga tidak akan diganggu gugat.

Dalam istilah hukum, Perjanjian Pra Nikah, Perjanjian Pisah Harta, Perjanjian Perkawinan atau dalam bahasa Inggris disebut Prenuptial Agreement, memiliki pengertian yang sama, yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (dapat dilakukan sebelum dan bisa juga selama masa perkawinan).

Perjanjian Pra Nikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No,1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."

 

DASAR HUKUM

  • Perjanjian Pra-Nikah diatur dalam UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) sehingga pelaksanaan untuk melakukan pemisahan harta dapat dilakukan;
  • Ketentuan Perjanjian Pra Nikah diatur dalam Pasal 29 ayat (1)
  • UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  • Selanjutnya untuk Harta benda dalam perkawinan ditegaskan kembali dalam
  • Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

MANFAAT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun