Perintah dikeluarkan oleh Pengadilan Prancis, tidak diwakili oleh orang atau individu mana pun hingga saat ini kecuali oleh penasihat hukum mereka.
Ditegaskannya, selama perkara itu terus diupayakan oleh kuasa hukum ahli waris, semua urusan perkara itu sepenuhnya dipercayakan dan dititipkan pada mereka (ahli hukum)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!