Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Klaim 9DL China atas LCS Merengkuh 30% Laut Natuna Utara

3 Mei 2024   17:28 Diperbarui: 3 Mei 2024   17:30 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepulauan Natuna dalam tanda panah berwarna merah. Foto : www.menpan.go.id

Klaim 9DL China atas LCS Merengkuh 30% Laut Natuna Utara

Kepulauan Natuna adalah sekumpulan pulau yang terletak di Laut Natuna, yang merupakan bagian dari Propinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Secara geografis, Natuna memiliki lokasi yang cukup strategis karena berada di jalur perairan yang sibuk dan berdekatan dengan Laut China Selatan.

Kepulauan Natuna terdiri dari lebih dari 270 pulau dengan Pulau Natuna Besar sebagai pulau terbesar di kelompok ini. Kepulauan ini terletak di sebelah utara dari wilayah utama Indonesia dan memiliki Laut Natuna sebagai perairan utamanya.

Ekonomi di Kepulauan Natuna sebagian besar bergantung pada perikanan dan pertanian. Natuna juga dikenal memiliki cadangan gas alam yang besar, yang merupakan salah satu sumberdaya penting bagi Indonesia.

Masyarakat di Kepulauan Natuna sebagian besar suku Melayu, dengan pengaruh budaya yang kuat dari budaya Melayu Riau. Agama mayoritas di sini adalah Islam, dengan banyak masjid tersebar di seluruh pulau.

Karena lokasinya berdekatan dengan Laut China Selatan, Kepulauan Natuna sering menjadi fokus dalam isu-isu geopolitik dan keamanan maritim.

Indonesia telah memperkuat kehadiran militer di kawasan ini untuk memastikan kedaulatan dan keamanan wilayahnya, terutama terkait dengan klaim teritorial oleh negara-negara lain di Laut China Selatan.

Klaim China

China telah mengklaim sebagian besar Laut China Selatan berdasarkan peta yang dikenal sebagai "nine-dash line" atau garis sembilan garis putus-putus. Klaim ini mencakup area yang luas, termasuk wilayah laut di dekat Kepulauan Natuna.

Klaim ini didasarkan pada interpretasi sejarah dan peta-peta lama yang menyatakan wilayah ini berada di bawah pengaruh China. Namun, klaim ini diperdebatkan oleh banyak negara, termasuk Indonesia, dan dianggap bertentangan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun