Berikut adalah Alur dan Jadwal Pelaksanaan Penagihan PajakÂ
1. Surat Teguran
Surat Teguran diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Ini adalah langkah awal sebagai bentuk peringatan administratif yang mendorong wajib pajak agar segera melunasi atau menyampaikan klarifikasi kepada otoritas pajakPMK 189/PMK.03/2020.
Tindakan Wajib Pajak:
Melaporkan SPT yang belum disampaikan
Melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak
Melakukan pelunasan utang bila memang ada kekurangan bayar
2. Surat Paksa
Surat Paksa dikeluarkan apabila surat teguran tidak diindahkan. Surat ini memiliki kekuatan hukum seperti putusan pengadilan dan berisi perintah kepada penanggung pajak untuk melunasi utang pajak dalam waktu 21 hari sejak diterbitkanUU PPSP, Pasal 7.
Surat Paksa wajib disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada penanggung pajak secara langsung atau kepada pihak yang sah mewakilinya. Penyampaian ini menjadi dasar hukum untuk tindakan berikutnya jika tidak ada tanggapan dari wajib pajak.