3. Penyitaan
Jika setelah diberitahu surat paksa penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam waktu 2x24 jam, maka jurusita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap barang milik wajib pajak. Barang yang dapat disita meliputi:
Barang bergerak: uang tunai, mobil, logam mulia, saham
-
Barang tidak bergerak: tanah, bangunanKUHAP Pasal 38--48.
Manajemen Pajak atas Penyitaan:
Wajib pajak sebaiknya segera melakukan komunikasi terbuka dengan KPP
Menunjuk kuasa hukum atau konsultan pajak
Mengupayakan pelunasan sebagian jika belum mampu penu
Lelang
Jika utang tetap tidak dibayar dalam 14 hari setelah penyitaan, maka barang sitaan akan dilelang oleh pejabat lelang negara. Lelang dilakukan secara terbuka dan diumumkan dalam media publik. Hasil lelang akan digunakan untuk menutupi utang pajak dan biaya penagihanPMK No. 213/PMK.06/2020.
Aspek Etis dalam Lelang:
Lelang sebaiknya menjadi pilihan terakhir. Dalam praktiknya, beberapa kasus menunjukkan pelelangan dilakukan tanpa mempertimbangkan nilai sentimental atau produktivitas barang tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan kepekaan etika dalam praktik ini.