Mohon tunggu...
YUDA PRAWIRA HADI KUSUMA
YUDA PRAWIRA HADI KUSUMA Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercubuana

Halo, Saya Yuda Mahasiswa S2 Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta. Fokus saya dalam Kompasiana ini membahas tentang Manajemen Pajak, yang di ampuh Oleh Prof. Dr. Apollo Selamat membaca apa yang saya tulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Yuda Prawira H. K_55524110022_Diskursus Manajemen Pajak pada Penagihan Hutang Pajak

3 Juni 2025   20:20 Diperbarui: 3 Juni 2025   20:20 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul 10 Proff Apollo

3. Penyitaan

Jika setelah diberitahu surat paksa penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam waktu 2x24 jam, maka jurusita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap barang milik wajib pajak. Barang yang dapat disita meliputi:

  • Barang bergerak: uang tunai, mobil, logam mulia, saham

  • Barang tidak bergerak: tanah, bangunanKUHAP Pasal 38--48.

Manajemen Pajak atas Penyitaan:

  • Wajib pajak sebaiknya segera melakukan komunikasi terbuka dengan KPP

  • Menunjuk kuasa hukum atau konsultan pajak

  • Mengupayakan pelunasan sebagian jika belum mampu penu

Lelang

Jika utang tetap tidak dibayar dalam 14 hari setelah penyitaan, maka barang sitaan akan dilelang oleh pejabat lelang negara. Lelang dilakukan secara terbuka dan diumumkan dalam media publik. Hasil lelang akan digunakan untuk menutupi utang pajak dan biaya penagihanPMK No. 213/PMK.06/2020.

Aspek Etis dalam Lelang:
Lelang sebaiknya menjadi pilihan terakhir. Dalam praktiknya, beberapa kasus menunjukkan pelelangan dilakukan tanpa mempertimbangkan nilai sentimental atau produktivitas barang tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan kepekaan etika dalam praktik ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun