Mohon tunggu...
YUDA PRAWIRA HADI KUSUMA
YUDA PRAWIRA HADI KUSUMA Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercubuana

Halo, Saya Yuda Mahasiswa S2 Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta. Fokus saya dalam Kompasiana ini membahas tentang Manajemen Pajak, yang di ampuh Oleh Prof. Dr. Apollo Selamat membaca apa yang saya tulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Yuda Prawira H. K_55524110022_Diskursus Manajemen Pajak pada Penagihan Hutang Pajak

3 Juni 2025   20:20 Diperbarui: 3 Juni 2025   20:20 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut adalah Alur dan Jadwal Pelaksanaan Penagihan Pajak 

Modul 10 Proff Apollo
Modul 10 Proff Apollo

1. Surat Teguran

Surat Teguran diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Ini adalah langkah awal sebagai bentuk peringatan administratif yang mendorong wajib pajak agar segera melunasi atau menyampaikan klarifikasi kepada otoritas pajakPMK 189/PMK.03/2020.

Tindakan Wajib Pajak:

  • Melaporkan SPT yang belum disampaikan

  • Melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak

  • Melakukan pelunasan utang bila memang ada kekurangan bayar

2. Surat Paksa

Surat Paksa dikeluarkan apabila surat teguran tidak diindahkan. Surat ini memiliki kekuatan hukum seperti putusan pengadilan dan berisi perintah kepada penanggung pajak untuk melunasi utang pajak dalam waktu 21 hari sejak diterbitkanUU PPSP, Pasal 7.

Surat Paksa wajib disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada penanggung pajak secara langsung atau kepada pihak yang sah mewakilinya. Penyampaian ini menjadi dasar hukum untuk tindakan berikutnya jika tidak ada tanggapan dari wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun