Mohon tunggu...
yu_ suf
yu_ suf Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Penulis Amatir

Selanjutnya

Tutup

Nature

Owa Jawa, Mereka yang Kini Terancam Punah

19 Januari 2021   16:45 Diperbarui: 19 Januari 2021   17:01 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Owa Jawa memiliki nama daerah yaitu Oa-oa, Owa (Jawa), Wau-wau kelabu (Sunda), dan Wau-wau (Melayu), serta nama inggris yaitu javan gibbon dan silvery gibbon (Maryanto et al. 2007; Supriatna & Wahyono 2000 dalam Diena 2012).

Owa Jawa merupakan salah satu Genus Hylobates yang ada di Indonesia. Genus Hylobates merupakan primata tidak berekor, memiliki kepala kecil dan bulat, hidung tidak menonjol, rahang kecil, rongga dada pendek tetapi lebar, rambut tebal dan halus. Genus Hylobates memiliki telapak tangan dan pergelangan kaki yang panjang, telapak kaki dan pergelangan kakinya hampir dua kali panjang tubuhnya. Hal ini erat kaitannya dengan penggunaan anggota tubuh untuk bergerak atau lokomasi secara arboreal (Napier, 1967).

Primata ini memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan penyebaran benih melalui feses dari buah-buahan yang telah dikonsumsinya, tindakannya telah menjaga keseimbangan ekosistem hutan yang memang menjadi habitatnya sendiri. Owa Jawa hidup berkelompok dalam jumlah kecil layaknya keluarga inti yang terdiri dari si jantan, betina dan satu dua anak yang masih kecil. Owa jawa bersifat monogami, alias memiliki kesetian yang sangat tinggi terhadap pasangan. Jika salah satu anggota keluarganya hilang atau mungkin mati, maka anggota yang lain dapat stress bahkan menyebabkan kematian.

Kini ia menjadi salah satu hewan yang termasuk ke dalam 25 primata yang terancam punah. Diperkirakan populasinya kini kurang dari 5000 ekor. Menurut IUCN (International Union Conservation of Nature) Owa Jawa termasuk kategori Terancam Punah (Endangered) pada tahun 1994 dan berubah menjadi Genting (Critically Endangered) pada tahun 2000.  Ancaman kepunahan populasi bagi Owa Jawa mendorong adanya sebuah perlindungan. Owa jawa telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi sejak tahun 1931 melalui Peraturan Perlindungan Binatang Liar No. 266, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 dan SK Menteri Kehutanan 10 Juni 1991 No. 301/Kpts-II/1991 (Supriatna & Wahyono 2000). Perlindungan dilakukan karena populasi yang terus menurun karena ulah  manusia, diantaranya perusakan habitat, penangkapan dan perdagangan ilegal.

Perusakan hutan dengan mengubahannya menjadi lahan akan merubah ekosistem daerah sekitar dan juga mengganggu habitat hidup Owa Jawa juga satwa-satwa lain. Kasus perburuan liar seperti induk Owa dibunuh dan di ambil bayinya, membuat sang bayi tak akan hidup lama tanpa kehadiran sang induk. Mereka menjadi stress, sakit-sakitan dan pada akhirnya mati. Maraknya perburuan liar, kemampuan reproduksi yang cukup lama, serta sifat monogami dan teritorial hewan ini membuat populasinya semakin menurun.

Karena ancaman kepunahan tersebut Owa Jawa harus dilindungi dengan konservasi. Agar konservasi berhasil dilakukan, perlu diadakan edukasi terhadap masyarakat luas mengenai kekayaan alam serta cara mengelolanya. Pemerintah telah meminta kepada masyarakat yang memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa primata untuk dikembalikan secara sukarela melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Siapapun yang melakukannya berarti melanggar hukum UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Upaya konservasi juga dilakukan oleh berbagai pihak, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Javan Gibbon Center (JGC), yang merupakan pusat penyelamatan dan rehabilitasi owa jawa. Telah beroperasi sejak tahun 2003 di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Lembaga tersebut melakukan program rehabilitas terhadap Owa Jawa yang berasal dari masyarakat, serta melepasliarkan Owa Jawa ke habitat alaminya.

Pelestarian Owa Jawa bukanlah perkara yang mudah, maka dari itu diperlukannya kemitraan dan dukungan dari berbagai pihak. Keberadaan Owa Jawa tidak boleh dibiarkan punah begitu saja. Mereka adalah bagian dari Indonesia, tentunya mereka juga bagian dari kita. Bagaimanapun mereka harus tetap meramaikan hutan-hutan di Pulau Jawa. Sepatutnya kita berusaha lebih peka lagi dalam melindungi satwa-satwa yang terancam punah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun