Pandemi Corona sudah menjadi isu global dalam satu bulan belakangan, sehingga pemerintah harus berkerja ekstra mencari cara bagaimana cara memecahkan permasalahan rumit di abad 21 ini.Â
Diantara wacana mentereng adalah pemotongan gaji ASN. Â Dimulai dari biaya perjalanan dinas, hingga gaji pokok. Bahkan jika di perkirakan angkanya mencapai jumlah yang fantastis hingga 62 triliun lebih.Â
Suatu keniscayaan memang Potong Gaji Corona seperti itu dalam menghadapi paceklik Corona yang belum berkesudahan, langkah demikian terasa agak berat, karena pemerintah yang seharusnya menyiapkan dana cadangan kebencanaan pada sebelumnya di pos APBN, kalau namanya musibah mau bagaimana lagi?Â
Selaku warga negara prihatin melihat kondisi negara akhir-akhir ini karena budaya korupsi dari sederet orang yang tak bertanggung jawab, maka dana untuk bencana tersebut harus benar-benar di awasi dan sampai pada yang berhak dan sesuai dengan RAB belanjanya, jangan sampai dana bencana di manfaatkan oleh individu atau kelompok.Â
Selayaknya jika ada yang berani melakukan korupsi dana bencana orang seperti itu pemerintah wajib memberlakukan  hukum mati, karena telah melakukan kejahatan kemanusiaan terbesar.Â
(YSF)Â